Garputala Tegas Tolak LMKN, Sebut Bertentangan dengan UU Hak Cipta

0
Organisasi Garputala. Foto: dok detikpop

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala) menegaskan penolakannya terhadap keberadaan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Mereka menilai eksistensi LMKN tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya dalam hal pengelolaan dan pengkolektifan royalti.

Perwakilan pencipta lagu yang tergabung dalam Garputala menyatakan bahwa mereka menolak legitimasi LMKN sejak awal. Menurut mereka, keberadaan satu lembaga tunggal berpotensi memunculkan praktik yang bersifat otoriter dan tidak akuntabel.

“Kami menolak legitimasi LMKN. Sejak awal kami berpandangan bahwa lembaga tunggal berisiko bersikap arogan dan sewenang-wenang. Kewenangan yang dipaksakan tanpa pilihan dan tanpa pertanggungjawaban membuka peluang terjadinya korupsi,” ujar perwakilan Garputala dalam keterangannya, Selasa (6/1/2026).

Baca Juga :  Bogor Tertibkan Logo, Dua Dimensi Jadi Standar Baru untuk Simbol Kota

Penolakan tersebut, lanjut mereka, didasari keraguan terhadap kompetensi LMKN di bidang seni. Oleh karena itu, Garputala secara tegas menuntut agar LMKN dibubarkan.

Ali Akbar, pencipta lagu sekaligus Ketua Garputala, menyebut setidaknya ada tiga alasan utama di balik tuntutan tersebut. Pertama, keberadaan LMKN dinilai tidak diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Hak Cipta. Kedua, LMKN disebut mengklaim kewenangan tunggal dalam penagihan royalti, namun dinilai tidak mampu menjalankan fungsi tersebut secara optimal. Ketiga, adanya permintaan dana yang dinilai membebani pencipta lagu.

LMKN mengklaim hanya mereka yang boleh menagih royalti, sementara faktanya penagihan tidak berjalan. Di sisi lain, ada permintaan dana hingga 8 persen atau sekitar Rp 14 miliar. Ini uang pencipta lagu, jadi harus jelas pertanggungjawabannya,” kata Ali Akbar.

Baca Juga :  Pedro Dias Menghilang dari Latihan, Apa yang Terjadi dengan Bek Persija Ini?

Dalam kesempatan yang sama, Garputala juga melaporkan LMKN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pembekuan dana royalti senilai Rp 14 miliar yang sebelumnya dikolektifkan oleh Wahana Musik Indonesia (WAMI), salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Dana royalti tersebut merupakan hasil pengkolektifan pada November 2025 dan rencananya akan didistribusikan kepada pencipta lagu pada Maret 2026. Namun, pembekuan oleh LMKN disebut membuat pembagian royalti tidak dapat dilakukan sesuai jadwal.

Baca Juga :  Kecurangan Takaran BBM Terungkap di SPBU Bogor, Pengusaha Terancam Hukuman Penjara

Ali Akbar mengungkapkan bahwa pihaknya keberatan dengan kebijakan tersebut, terlebih karena dana yang dibekukan diduga berkaitan dengan permintaan fee oleh LMKN.

“Permintaan itu disertai tekanan. Jika tidak diberikan, operasional LMK bisa dibekukan. Itu yang terjadi pada WAMI. Dana akhirnya diberikan karena tekanan, tetapi sampai sekarang status pembekuan masih berlaku. Alasannya karena LMKN ingin mengambil alih sistem yang digunakan WAMI untuk terhubung dengan platform digital,” jelasnya.

Garputala menegaskan bahwa pengkolektifan royalti seharusnya menjadi kewenangan LMK, bukan LMKN. Menurut mereka, LMK seperti WAMI telah memiliki sistem digital sendiri untuk mengelola royalti secara transparan, tanpa praktik yang dinilai merugikan pencipta lagu. (MG5)

Editor : Nathania

Sumber : tabloidbintang.com