Indekos Terlalu Nempel, Sungai pun Protes Dua Bangunan di Dramaga Kena Semprot

0

NARASITODAY.COM, BOGOR- Video viral memang tak pernah bohong. Dua bangunan indekos di Desa Babakan, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, akhirnya dipastikan melanggar aturan setelah berdiri terlalu akrab dengan Sungai Cibeureum hingga nyaris bikin sungai merasa tak punya ruang pribadi.

Camat Dramaga, Atep S. Sumaryo, mengungkapkan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat menindaklanjuti video yang ramai berseliweran di jagat maya.

Tak mau kalah cepat dengan warganet, jajaran Forkopimcam Dramaga pun turun tangan.

Baca Juga :  Siap-Siap Kena Razia! Satpol PP Bogor Tidak Akan Tolerir THM Buka Saat Ramadan

“Kami Forkopimcam Kecamatan Dramaga hari ini sudah melaksanakan diskusi terkait video viral bangunan di wilayah Desa Babakan dan Desa Dramaga,” ujar Atep, Kamis (8/1/2026).

Tak sekadar diskusi sambil ngopi, peninjauan lapangan dilakukan oleh tim gabungan lengkap—mulai dari TNI, Polri, Satpol PP, hingga dinas-dinas teknis seperti PUPR dan DPKPP. Singkatnya, ini bukan inspeksi kaleng-kaleng.

Baca Juga :  Silaturahmi dan Pelantikan RT-RW Desa Leuwiliang, Bukti Demokrasi di Tingkat Akar Rumput

Menurut Atep, setelah berdiskusi dengan pemilik bangunan dan tim teknis dari UPT Irigasi Pengairan serta UPT Tata Bangunan, diputuskan untuk langsung mengukur dan memeriksa lokasi. Hasilnya? Meteran tidak bisa diajak kompromi.

“Setelah dilakukan pengukuran oleh tim teknis UPT, ditemukan indikasi pelanggaran sempadan sungai. Kami meminta pembangunan pada bagian yang melanggar segera dihentikan,” tegasnya.

Namun Atep memastikan, tidak semua bagian bangunan harus berhenti total. Bagian yang dinyatakan aman dan sesuai aturan masih boleh dilanjutkan karena hukum tetap adil, meski bangunan kebablasan.

Baca Juga :  Kerja Sama Prabowo dan Erdogan Meluas, Dari Alutsista ke Perjanjian Perdagangan Preferensial

Lebih lanjut, hasil pengecekan lapangan menunjukkan bahwa dua bangunan indekos tersebut bukan hanya nyelonong ke sungai, tapi juga terlalu mepet ke jalan.

“Ada dua bangunan yang melanggar, yakni pelanggaran Garis Sempadan Sungai di bagian belakang dan Garis Sempadan Jalan di bagian depan,” pungkasnya.***

Wartawan : Andreas