NARASITODAY.COM, JAKARTA – Di balik deretan botol minuman berwarna-warni di rak swalayan, sebuah kebijakan besar tengah digodok di meja pemerintah. Melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, pemerintah sebenarnya telah memancangkan target ambisius: memungut cukai dari Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK).
Kebijakan ini merupakan upaya ganda pemerintah untuk mengendalikan konsumsi gula demi kesehatan publik sekaligus mempertebal kantong negara. Dalam postur APBN 2026 yang diundangkan pada 22 Oktober 2025 lalu, sektor cukai termasuk MBDK menjadi salah satu tumpuan utama dari total target pendapatan pajak dalam negeri sebesar Rp2.601,24 triliun.
Berdasarkan Pasal 6 regulasi tersebut, pendapatan dari barang kena cukai yang meliputi hasil tembakau, alkohol, hingga minuman berpemanis, diproyeksikan menyumbang angka yang sangat spesifik.
“Yang jumlah besarannya direncanakan sebesar Rp243.533.739.783.000, (dua ratus empat puluh tiga triliun lima ratus tiga puluh tiga miliar tujuh ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah),” tulis bunyi Pasal 6 dalam dokumen yang dikutip pada Kamis (8/1/2026).
Khusus untuk cukai MBDK, pemerintah dan DPR sebelumnya telah menyepakati target setoran sebesar Rp7 triliun. Angka ini diharapkan menjadi instrumen efektif untuk mengerem laju penyakit tidak menular akibat konsumsi gula berlebih.
Namun, di balik rencana besar tersebut, terselip kekhawatiran mengenai kondisi dapur masyarakat. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah berani dengan memutuskan untuk menunda penerapan cukai manis tersebut, meski sudah tercantum dalam undang-undang.
Dalam suasana hangat Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Purbaya mengungkapkan bahwa saat ini bukanlah waktu yang tepat untuk menambah beban pengeluaran masyarakat melalui kenaikan harga minuman kemasan.
“Memang kami belum akan menjalankan. Kami akan menjalankannya ketika ekonomi sudah lebih baik dari sekarang,” ujar Purbaya.
Ia menegaskan bahwa indikator utama untuk lampu hijau kebijakan ini adalah pertumbuhan ekonomi domestik. Jika ekonomi mampu menyentuh angka 6%, barulah ia akan kembali ke meja DPR untuk memaparkan teknis MBDK. Baginya, pemulihan ekonomi rakyat adalah prioritas yang tidak bisa ditawar.
“Kalau sekarang saya pikir ekonomi masyarakat belum cukup kuat,” paparnya menjelaskan alasan pembatalan penerapan di tahun depan.
Kini, target Rp7 triliun tersebut tetap ada dalam dokumen negara, namun pelaksanaannya masih tertahan oleh realitas daya beli yang dianggap belum cukup bertenaga untuk memikul beban pajak baru.***
Editor : Alysa
Sumber : cnbcindonesia.com














