NARASITODAY.COM, JAKARTA – Ketatnya standar perdagangan dunia, rajungan Indonesia kini harus membawa “paspor” khusus untuk bisa melintasi samudera menuju meja makan di Amerika Serikat (AS). Hingga Kamis (8/1/2026), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengonfirmasi telah menerbitkan 292 dokumen Certificate of Admissible (CoA) guna memastikan ekspor komoditas bernilai ekonomis tinggi ini tetap berjalan mulus.
Dokumen ini bukan sekadar urusan administratif. Tanpa CoA, produk rajungan Indonesia dipastikan tertahan di pabean Negeri Paman Sam. Hal ini menyusul diberlakukannya US Marine Mammal Protection Act (MMPA), sebuah aturan ketat yang melarang masuknya produk perikanan jika proses penangkapannya membahayakan mamalia laut seperti lumba-lumba atau paus.
Penerbitan ratusan sertifikat di 17 pelabuhan perikanan ini merupakan buah dari gerak cepat KKP pasca-terbitnya Petunjuk Teknis pada November 2025. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk nyata perlindungan negara terhadap nelayan kecil agar tetap berdaya saing.
“Ini jadi bukti bahwa persyaratan tersebut sudah menjadi kewajiban yang harus dipatuhi para pelaku usaha dalam pemanfaatan komoditas rajungan yang memiliki nilai ekonomis tinggi,” ungkap Lotharia Latif dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga akses pasar global sekaligus memastikan transparansi. “Semuanya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan Indonesia,” ujarnya.
Meski gerbang ekspor telah terbuka, Latif menyayangkan masih adanya pihak-pihak yang enggan mengikuti tata kelola penangkapan ikan yang baik. Padahal, persaingan global kini tidak lagi hanya soal harga, tapi juga soal etika lingkungan.
“Kita juga masih menyayangkan masih adanya oknum atau pihak tertentu yang masih melakukan penolakan kebijakan tata kelola penangkapan ikan yang baik, benar dan ramah lingkungan,” tegas Latif.
Ia memperingatkan bahwa tanpa ketertiban tata kelola, Indonesia bisa tertinggal dari negara lain. “Kalau seperti ini terus maka hasil nelayan Indonesia bisa kalah bersaing… Akibatnya nelayan Indonesia sulit menjadi sejahtera,” sambungnya.
Di lapangan, upaya ini didukung penuh oleh Asosiasi Pengelolaan Rajungan Indonesia (APRI). Ketua APRI, Kuncoro Catur Nugroho, mengungkapkan pihaknya telah mendistribusikan 10.000 unit bubu lipat alat tangkap ramah lingkungan di tujuh lokasi mulai dari Cirebon hingga Pamekasan.
“Dua bulan terakhir ini kami gencar melakukan pendataan, sosialisasi serta gerai dan register buku kapal nelayan penangkap rajungan,” terang Kuncoro.
Langkah kolaboratif ini sejalan dengan visi Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono yang menempatkan ekspor perikanan sebagai fondasi ekonomi biru. Dengan sertifikat CoA di tangan, rajungan hasil tangkapan nelayan lokal kini bukan hanya sekadar komoditas, melainkan bukti komitmen Indonesia pada keberlanjutan sumber daya laut dunia.***
Editor : Alysa
Sumber : cnbcindonesia.com














