Kumpul Kebo Masih Tabu, Tapi Muncul sebagai Jalan Keluar Tekanan Ekonomi

0
Anak
Ilustrasi kumpul kebo.Foto : Istock

NARASITODAY.COM, JAKARTAFenomena kumpul kebo atau kohabitasi, yakni pasangan bukan suami istri yang tinggal bersama dalam satu atap, masih menjadi perdebatan di Indonesia. Dalam istilah ilmiah, kumpul kebo disebut cohabitation.

Menurut The Conversation, kohabitasi muncul di berbagai belahan dunia seiring pergeseran pandangan tentang relasi dan pernikahan. Sebagian orang menilai pernikahan terlalu normatif dengan aturan rumit, sehingga kohabitasi dianggap sebagai bentuk cinta yang lebih murni.

Namun di Asia, termasuk Indonesia, praktik ini masih dianggap tabu karena budaya, tradisi, dan agama yang dijunjung tinggi. Kalaupun terjadi, biasanya hanya berlangsung singkat dan menjadi langkah awal menuju pernikahan.

Sebuah studi berjudul The Untold Story of Cohabitation (2021) mengungkapkan kohabitasi lebih banyak terjadi di wilayah Timur Indonesia, yang mayoritas penduduknya non-Muslim.

Baca Juga :  Bersepeda Lebih Menyenangkan dengan 5 Speaker Bluetooth Terbaik untuk Penggemar Gowes

Peneliti BRIN, Yulinda Nurul Aini, menyebut ada tiga alasan utama pasangan di Manado memilih kohabitasi: beban finansial, rumitnya prosedur perceraian, dan penerimaan sosial.

“Hasil analisis saya terhadap data dari Pendataan Keluarga 2021 (PK21) milik BKKBN, 0,6 persen penduduk kota Manado, Sulawesi Utara, melakukan kohabitasi,” ungkap Yulinda.

“Dari total populasi pasangan kohabitasi tersebut, 1,9% di antaranya sedang hamil saat survei dilakukan, 24,3% berusia kurang dari 30 tahun, 83,7% berpendidikan SMA atau lebih rendah, 11,6% tidak bekerja, dan 53,5% lainnya bekerja secara informal,” lanjutnya.

Yulinda menegaskan pihak yang paling terdampak adalah perempuan dan anak. Dalam kohabitasi, ayah tidak memiliki kewajiban hukum memberi nafkah, sehingga tidak ada jaminan finansial bagi ibu dan anak.

Baca Juga :  Yuk, Dukung Kesehatan Mental Anak dengan 5 Aktivitas Wellbeing Pilihan

“Ketika pasangan kohabitasi berpisah, tidak ada kerangka regulasi yang mengatur pembagian aset dan finansial, alimentasi, hak waris, penentuan hak asuh anak, dan masalah-masalah lainnya,” jelasnya.

Dari segi kesehatan, kohabitasi dapat menurunkan kepuasan hidup dan memicu masalah mental akibat minimnya komitmen serta ketidakpastian masa depan. Data PK21 menunjukkan:

  • 69,1% pasangan kohabitasi mengalami konflik berupa tegur sapa,
  • 0,62% mengalami konflik serius seperti pisah ranjang,
  • 0,26% mengalami konflik berupa KDRT.

Anak-anak yang lahir dari kohabitasi juga rentan mengalami gangguan pertumbuhan, kesehatan, dan emosional.

Anak dapat mengalami kebingungan identitas dan memiliki perasaan tidak diakui karena adanya stigma dan diskriminasi terhadap status ‘anak haram’, bahkan dari anggota keluarga sendiri,” kata Yulinda.

Baca Juga :  Tokoh Anak Nasional Kak Seto Alami Stroke Ringan, Kini Jaga Pola Hidup Sehat

“Hal ini menyulitkan mereka untuk menempatkan diri dalam struktur keluarga dan masyarakat secara keseluruhan,” tambahnya.

Fenomena kumpul kebo di Indonesia memperlihatkan benturan antara realitas sosial dan norma budaya. Di satu sisi, kohabitasi muncul sebagai jalan keluar dari tekanan ekonomi dan birokrasi pernikahan. Di sisi lain, dampak negatif terhadap perempuan dan anak menimbulkan pertanyaan besar tentang perlindungan hukum dan sosial.

Kisah ini menegaskan bahwa di balik angka statistik, ada kehidupan nyata yang bergulat dengan stigma, ketidakpastian, dan pencarian identitas di tengah masyarakat yang masih memandang kohabitasi sebagai tabu.***

Editor : Alysa

Sumber : cnbcindonesia.com