Perseteruan Teddy Pardiyana dan Sule Kembali Memanas soal Hak Waris

0
Sule. Foto: dok instagram Ferdian_sule

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Konflik antara Teddy Pardiyana dan komedian Entis Sutisna atau Sule kembali mencuat. Kali ini, Sule terseret dalam permohonan penetapan hak waris anak yang diajukan Teddy Pardiyana ke Pengadilan Agama (PA) Bandung.

Dalam permohonan tersebut, Teddy meminta kepastian status hak waris untuk putrinya, Bintang. Diketahui, Bintang merupakan anak dari Teddy Pardiyana dan mendiang Lina Jubaedah, mantan istri Sule.

Teddy menegaskan bahwa pengajuan ini tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan harta, melainkan menyangkut kepentingan administratif sang anak. Ia menyebut status hukum Bintang diperlukan untuk mengurus sejumlah keperluan, khususnya di bidang pendidikan.

Baca Juga :  Ria Ricis Ungkap Makna Mendalam di Balik Perayaan Ulang Tahun Umrah Bersama Staf

“Kemarin itu ada beberapa kebutuhan administrasi sekolah yang harus menggunakan legal standing, yang berkaitan dengan surat-surat almarhumah,” ujar Teddy dalam wawancara daring, dikutip Minggu (18/1).

Perkara hak waris tersebut telah berjalan cukup panjang. Sejak Lina Jubaedah meninggal dunia pada tahun 2020, proses ini kini telah memasuki tahun keenam. Sejauh ini, empat kali persidangan telah digelar, dan sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 27 Januari 2026.

Permohonan penetapan ahli waris ini sendiri diajukan Teddy sejak 1 Desember 2025. Ia berharap langkah hukum tersebut dapat memberikan kejelasan legalitas bagi putrinya.

Baca Juga :  Mahalini Ungkap Keinginan Pensiun Bernyanyi, Sule Siap Dukung Keputusan Sang Penyanyi

Selain itu, Teddy juga ingin meluruskan berbagai isu yang sempat beredar di masa lalu terkait status Bintang sebagai anak Lina Jubaedah.

“Sudah lama ya, enam tahun harus ada legal standing-nya. Dulu kan sempat muncul gosip Dede Bintang bukan anaknya atau semacam itu. Jadi sekalian, karena sudah lama juga, perlu ada klarifikasi,” tutur Teddy.

Sementara itu, kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, menegaskan bahwa perkara ini bukan gugatan sengketa harta. Menurutnya, permohonan yang diajukan bersifat penetapan ahli waris dan tidak menyertakan objek kekayaan.

Baca Juga :  Rizky Febian Akan Melangsungkan Akad di Jakarta

“Sebenarnya ini bukan gugatan. Permohonannya adalah permohonan ahli waris kontensius, karena dalam konteks ini tidak ada objek harta yang dimohonkan,” jelas Wati.

Perselisihan antara Teddy Pardiyana dan Sule sendiri berawal sejak meninggalnya Lina Jubaedah pada Januari 2020. Teddy sempat menjalani hukuman penjara hingga 2024 terkait kasus penggelapan aset milik Lina. Kini, upaya memperjuangkan hak waris sang putri kembali membuka babak baru dalam konflik yang telah berlangsung selama enam tahun tersebut. (MG5)

Editor : Nathania

Sumber : insertlive.com