NARASITODAY.COM, DENPASAR – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali). Gugatan ini diajukan sebagai tanggapan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kearsipan Negara.
Humas Pengadilan Negeri Denpasar, Wayan Suarta, mengonfirmasi bahwa permohonan praperadilan atas nama I Made Daging telah masuk ke Pengadilan Negeri Denpasar. Sidang akan digelar pada Jumat (23/1/2026), dengan hakim tunggal yang ditunjuk untuk menangani perkara tersebut.
“Hakim tunggal I Ketut Somanasa,” ujar Suarta di Denpasar, Kamis (22/1/2026).
Kuasa hukum Made Daging dari Kantor Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika, menyatakan bahwa permohonan praperadilan ini bertujuan menguji surat penetapan tersangka bernomor S.tap/60/XII/Res.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali yang diterbitkan pada 10 Desember 2025.
“Yang kami uji dalam praperadilan adalah surat penetapan tersangka. Surat ini yang kami uji belum masuk ke pokok perkara. Kami anggap pertama cacat formil. Kedua, cacat substansial,” ujarnya.
Pasek Suardika menjelaskan bahwa cacat formil yang dimaksud termasuk adanya tempus delicti yang tidak masuk akal dan dipakai sebagai dasar penetapan tersangka, yakni merujuk pada Pasal 421 KUHP lama serta Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Dia menambahkan, salah satu persoalan mendasar adalah penggunaan pasal yang dinilai sudah tidak berlaku dan telah kedaluwarsa. “Selain itu, cacat administrasi dengan menyebutkan pelaksanaan gelar perkara pada tahun 2022,” katanya.
Pihak kuasa hukum juga menyoroti pengenaan Pasal 83 UU Kearsipan, yang menurutnya tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena ancaman pidana penjara paling lama satu tahun.
Berdasarkan ketentuan Pasal 136 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tindak pidana dengan ancaman satu tahun penjara gugur apabila telah melampaui waktu tiga tahun.
Mengingat bahwa I Made Daging terakhir menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung pada 24 Januari 2022, Pasek Suardika menilai bahwa pengenaan pasal kearsipan tersebut telah kedaluwarsa dan gugur demi hukum.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut aspek hukum dan keadilan, sekaligus menyoroti pentingnya ketepatan penerapan pasal serta prosedur hukum dalam penetapan tersangka. Sidang praperadilan ini diharapkan dapat menjadi momentum penegakan hukum yang lebih adil dan transparan.***
Editor : Alysa
Sumber : cnnindonesia.com














