NARASITODAY.COM, JAKARTA UTARA – Di tengah keremangan malam di Kelurahan Kebon Bawang, Tanjung Priok, sebuah transaksi barang haram yang direncanakan matang berakhir di tangan petugas. Tim Opsnal Polsek Kelapa Gading berhasil mengamankan empat pria beserta barang bukti ganja seberat lebih dari satu kilogram yang siap diedarkan ke wilayah penyangga ibu kota.
Operasi senyap ini bermula pada Rabu (21/1) pukul 22.20 WIB. Berbekal laporan warga mengenai gerak-gerik mencurigakan dua pria, polisi bergerak melakukan penggeledahan. Hasilnya, petugas menemukan paket-paket narkotika yang disembunyikan di dalam tas milik salah satu pelaku.
Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, mengonfirmasi temuan tersebut dalam keterangan resminya.
“Barang bukti satu paket kotak besar narkotika jenis ganja dan empat paket kecil narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1.132 gram,” kata Kompol Seto, Sabtu (24/1/2026).
Dua pelaku pertama yang diamankan, Iyan (30) dan Yusuf (31), tak berkutik saat polisi memperkenalkan diri. Di dalam tas Iyan, polisi mendapati muatan hijau kering yang siap edar.
“Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar ada dua orang di lokasi tersebut, kemudian diamankan dan memperkenalkan diri dari kepolisian selanjutnya dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti… di dalam tas milik pelaku atas nama Iyan,” jelas Seto.
Berdasarkan interogasi cepat di lokasi, Iyan mengaku baru saja membeli ganja tersebut seharga Rp 5 juta dari seseorang yang dikenal dengan panggilan ‘Boncu’ di wilayah Kebon Pisang. Rencananya, barang haram ini tidak hanya untuk dikonsumsi sendiri, melainkan dikirim ke pembeli yang telah menanti di pinggiran Jakarta.
“Diakui oleh pelaku narkotika tersebut akan dipakai dan akan dijual ke beberapa temannya yang sudah menunggu di daerah Babelan, Bekasi,” imbuhnya.
Polisi tidak berhenti di situ. Dengan strategi pengembangan, tim Opsnal bergerak mengejar para pemesan. Di lokasi pengembangan, petugas kembali mengamankan dua pria, Iwan (35) dan Sehan (36), yang ternyata sudah menunggu pasokan ganja tersebut.
“Setelah itu tim Opsnal melakukan pengembangan sesampainya di TKP langsung mengamankan dua orang pria tidak dikenal atas nama Iwan dan Sehan setelah dilakukan introgasi bahwa benar dua orang pria tersebut memesan barang narkotika jenis ganja tersebut,” ungkap Seto.
Kini, Iyan, Yusuf, Iwan, dan Sehan harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Kelapa Gading untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 612 KUHPidana, dengan ancaman hukuman berat yang menanti.
Pihak kepolisian pun masih terus memburu sosok ‘Boncu’ yang disebut sebagai pemasok utama dalam jaringan ini, sekaligus memperketat pengawasan di titik-titik rawan peredaran narkoba di Jakarta Utara.***
Editor : Alysa
Sumber : detik.com













