Oknum Anggota Polda DIY Dilaporkan atas Dugaan Penganiayaan Pacar

0
video
Ilustrasi Seorang wanita korban kekerasan. Foto : Istock

NARASITODAY.COM, SLEMAN – Harapan GH (23) untuk melangkah ke pelaminan bersama kekasih masa kecilnya, NA (22), hancur seketika. Alih-alih mendapatkan kepastian rencana pernikahan, warga Sleman ini justru mengaku mendapatkan penganiayaan fisik yang meninggalkan lebam di sekujur tubuh dan trauma mendalam di jiwanya.

Kini, NA yang merupakan oknum anggota Polda DIY harus berhadapan dengan hukum. GH, dengan didampingi LKBH Pandawa, resmi melaporkan sang kekasih ke Polda DIY atas dugaan penganiayaan berat. Perjuangan mencari keadilan ini pun berlanjut hingga ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Sleman untuk memulihkan kondisi mental korban.

Tragedi ini memuncak pada 30 November 2025 di sebuah hotel di daerah Karangmalang, Caturtunggal, Sleman. Pertemuan yang semula diniatkan untuk menyelesaikan perselisihan paham justru berubah menjadi aksi kekerasan.

Baca Juga :  Minuman untuk Menurunkan Tekanan Darah dengan Cepat: 5 Pilihan yang Alami dan Efektif

Kuasa hukum korban, M. Endri, membeberkan bahwa aksi brutal tersebut terekam sebagian oleh kamera CCTV hotel, yang memperlihatkan saat terlapor memiting leher dan menyeret korban ke dalam kamar.

“Kekerasan yang dilakukan terlapor pertama mencekik, memukul, menendang. Cuma secara visum, ditemukan lebam di bahu, kaki kanan-kiri, leher, pendarahan. Ini sempat dilarikan ke rumah sakit, dirawat tiga hari opname,” beber Endri saat ditemui di kantor UPTD Sleman, Senin (26/1/2026).

Febriawan Nurahadi, kuasa hukum lainnya, menambahkan bahwa kekerasan bahkan sudah dimulai sejak dalam perjalanan menuju hotel. “Menurut keterangan korban atau pelapor, ketika berangkat ke hotel, kakinya sudah dipukul-pukuli dengan benda di sana,” ujarnya.

Baca Juga :  Polda Jabar Bongkar Sindikat Narkoba Super Besar, Tiga Tersangka Diamankan

Dibalik percekcokan tersebut, tersimpan kekecewaan mendalam. GH mengaku menagih janji NA yang pernah sesumbar akan menikahinya setelah resmi menjadi anggota polisi.

“Ditanya kurang lebih bentuk pertanggungjawaban oknumnya ini karena dia (terlapor) janjinya setelah menjadi polisi dia akan menikahi klien kami,” imbuh Febriawan.

GH sendiri mengaku ini bukan kali pertama ia menerima perlakuan kasar. “Sekali dua kali (pernah), tapi itu kaya masih mukul aja, nggak sampai saya kesakitan,” akunya dengan nada getir.

Upaya mediasi sempat ditempuh, namun buntu karena tidak adanya kesepakatan. GH akhirnya membulatkan tekad melapor ke Polda DIY dengan nomor registrasi LP/B/806/XII/2025/SPKT/POLDA D.I.Yogyakarta. Tak berhenti di sana, pada 23 Januari 2026, ia juga mengadukan NA ke Propam Polda DIY untuk menuntut pertanggungjawaban profesi.

Baca Juga :  Polda Papua Bongkar Tambang Emas Ilegal di Keerom, Produksi Capai 257 Gram

Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam atas dugaan pelanggaran yang dilakukan anggotanya.

“[Laporan] sudah diterima dan sudah ditindak lanjut,” kata Anggoro singkat melalui pesan singkat, Senin malam.

Bagi GH, laporan ini bukan sekadar tentang pembalasan, melainkan pencarian kepastian hukum demi memulihkan mentalnya yang hancur, sekaligus upaya agar tidak ada lagi perempuan lain yang jatuh ke lubang penderitaan yang sama.***

Editor : Alysa

Sumber : cnnindonesia.com