NARASITODAY.COM, JAKARTA – Boiyen resmi mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Rully Anggi Akbar, setelah usia pernikahan mereka baru berjalan sekitar dua bulan.
Juru Bicara Pengadilan Agama Tigaraksa, Mohammad Sholahuddin, membenarkan adanya gugatan cerai yang diajukan atas nama YR atau Yeni Rachmawati, yang diketahui sebagai nama asli Boiyen. Gugatan tersebut tercatat masuk pada 20 Januari 2026.
Sidang perdana perkara perceraian Boiyen dan Rully Anggi Akbar pun telah dilaksanakan pada Selasa, 27 Januari 2026.
“Perkara sudah terdaftar sejak 20 Januari 2026 atas nama YR dan RAK. Sidang pertamanya digelar kemarin, Selasa, 27 Januari 2026,” ujar Mohammad Sholahuddin di PA Tigaraksa, Rabu (28/1).
Meski demikian, pihak pengadilan enggan membeberkan isi gugatan cerai tersebut karena bersifat tertutup dan hanya menjadi kewenangan majelis hakim serta para pihak yang berperkara.
“Untuk materi gugatan merupakan ranah majelis, sehingga tidak dapat kami sampaikan,” jelasnya.
Sidang lanjutan perceraian Boiyen dan Rully dijadwalkan berlangsung pada 3 Februari 2026 di Pengadilan Agama Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Sebagai informasi, Boiyen dan Rully Anggi Akbar resmi menikah pada 15 November 2025 di ICE BSD, Tangerang.
Isu perceraian ini mencuat tak lama setelah Rully Anggi Akbar terseret kasus dugaan penipuan investasi yang dilaporkan oleh seorang investor berinisial RF pada 6 Januari 2026.
Hingga kini, baik Boiyen maupun Rully Anggi Akbar belum memberikan pernyataan resmi terkait kabar perceraian tersebut. Rully bahkan diketahui menutup akses akun Instagram pribadinya. (MG5)
Editor : Nathania
Sumber : insertlive.com













