NARASITODAY.COM, BOGOR- Pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bogor kembali disorot. Kali ini datang dari Ketua Himpunan Mahasiswa (HIMA) Sekolah Tinggi Agama Islam Pemikiran Politik Islam (STAI-PPI) Al-Aulia Bogor, Nanang Hidayat.
Nanang menilai penerapan zakat profesi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai BUMD di Kabupaten Bogor diduga tidak sesuai dengan parameter syariat yang semestinya.
Ia menegaskan, zakat profesi baru wajib dikeluarkan apabila penghasilan seseorang telah mencapai nisab setara 85 gram emas per tahun.
“Kalau dikonversi dengan harga emas saat ini, berarti yang wajib zakat profesi itu ASN atau pegawai BUMD yang gajinya di atas Rp22 juta per bulan. Faktanya, di lapangan diduga ada pemotongan zakat dilakukan secara merata,” kata Nanang, Kamis (5/2/2026).
Tak hanya soal zakat profesi, Nanang juga secara terbuka mendesak Ketua Baznas Kabupaten Bogor, Drs. K.H. Lesmana, untuk mundur dari jabatannya.
Ia menilai masa jabatan Lesmana sudah melampaui batas maksimal yang diatur dalam regulasi.
“Sesuai aturan, satu periode itu lima tahun. Dua periode berarti sepuluh tahun. Tapi beliau sudah menjabat dua belas tahun. Terakhir disebut masa baktinya sampai 2026, padahal mulai menjabat sejak 2014,” tegasnya.
Nanang menyebut, jabatan tersebut mulai diemban Lesmana pasca SS tersandung persoalan hukum.
Menurutnya, kondisi ini memperkuat alasan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan Baznas Kabupaten Bogor.
Lebih lanjut, Nanang memastikan aksi demonstrasi yang digelar pihaknya tidak akan berhenti.
Ia mengatakan, aksi akan terus dilakukan secara estafet hingga tuntutan mereka mendapat respons.
“Demo perdana kemarin bareng GMPB sudah kita lakukan di depan Gerbang Baznas Kabupaten Bogor. Ada empat tuntutan yang kita sampaikan, tapi belum ada tanggapan sama sekali,” ujarnya.
Salah satu tuntutan utama, kata Nanang, adalah praktik pemotongan zakat ASN dan pegawai BUMD yang mengacu pada pendapatan bruto tahunan dan diduga dihitung rata tanpa mempertimbangkan fluktuasi harga emas.
“Harga emas terus naik cepat, sementara kenaikan gaji ASN tidak sebanding. Ini jadi tidak adil kalau tetap dipaksakan,” katanya.
Nanang menambahkan, dalam aksi lanjutan pihaknya berencana menyasar langsung dinas-dinas pemerintahan dan BUMD di Kabupaten Bogor.
Pasalnya, pemotongan zakat dilakukan melalui bendahara instansi dan dipotong langsung dari penghasilan pegawai.
“Karena yang memotong itu bendahara, maka kita akan datang ke sana. Ini soal transparansi dan keadilan,” pungkasnya.
Wartawan : Andreas














