Kepala Sekolah dan Bendahara SMP Negeri 2 Galesong Selatan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS 2024

0
Dong Yanmei
Ilustrasi siluet borgol di penjara.Foto : Istock

NARASITODAY.COM, TAKALAR – Harapan untuk melihat fasilitas pendidikan yang lebih baik di SMP Negeri 2 Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, kini berganti dengan kabar memilukan. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang seharusnya menjadi penopang kegiatan belajar mengajar, diduga kuat justru menjadi ajang bancakan oleh oknum pimpinan sekolah tersebut.

Pada Rabu (11/2/2026), Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar resmi menetapkan dua sosok kunci di sekolah tersebut sebagai tersangka. Mereka adalah S, yang menjabat sebagai Kepala Sekolah, dan H, sang bendahara dana BOS.

Penetapan tersangka ini bukanlah langkah instan. Tim penyidik Kejari Takalar telah bergerak secara senyap sejak tahun 2025 lalu. Di balik riuhnya suasana sekolah, jaksa telah memeriksa sedikitnya 71 orang saksi, termasuk para guru, pihak terkait, hingga mendatangkan saksi ahli untuk menguliti aliran dana yang mencurigakan.

Baca Juga :  SIT KAIFA Ciomas Raih Juara Tiga di Ajang Robotic Internasional IYRC 2025 di Malaysia

Kepala Kejari Takalar, Syamsurezky, menegaskan bahwa timnya telah menemukan bukti yang cukup kuat untuk menyeret kedua pejabat sekolah tersebut ke ranah hukum.

“Dua tersangka tersebut, berinisial H selaku bendahara dana BOS dan S selaku Kepala Sekolah UPT SMPN 2 Galesong Selatan,” kata Syamsurezky dalam keterangannya.

“Dari hasil penyidikan, diduga kuat telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2024 yang dilakukan oleh kedua tersangka,” ungkapnya.

Baca Juga :  Cabup Rudy Susmanto Targetkan 90 Persen Kemenangan di Dapil 1

Ratusan Juta Rupiah yang Hilang

Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Takalar, tindakan kedua tersangka telah menguras keuangan negara dengan angka yang tidak sedikit. Nilai kerugian mencapai lebih dari Rp319 juta sebuah angka yang sangat berarti bagi sebuah sekolah menengah di daerah.

“Dalam perkara ini, dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana BOS mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp319.298.751,” jelas Syamsurezky secara rinci.

Jenis Pasal UU Landasan Hukum
Pasal Utama Pasal 603 UU No. 1/2023 (KUHP Baru) jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31/1999 (Tipikor)
Pasal Subsidiari Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001
Baca Juga :  PKBM Baru di Bogor Buka Peluang Pendidikan Gratis untuk Anak Usia Produktif dan Yatim Piatu

Berakhir di Balik Jeruji Besi

Senja di Takalar pada hari Rabu itu menjadi saksi saat S dan H akhirnya harus menanggalkan jabatan mereka untuk sementara dan mengenakan rompi tahanan. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, pihak Kejaksaan memutuskan untuk langsung menahan keduanya demi kelancaran proses hukum.

“Kedua tersangka setelah diperiksa langsung ditahan di Lapas Takalar,” pungkas Syamsurezky.

Kasus ini menjadi pengingat pahit bagi dunia pendidikan di Sulawesi Selatan bahwa dana yang diperuntukkan bagi masa depan siswa harus dikelola dengan integritas tinggi, bukan justru dikorupsi demi kepentingan pribadi.***

Editor : Alysa

Sumber : cnnindonesia.com