Resign Sebelum Lebaran, Apakah Tetap Dapat THR? Ini Penjelasan Hukumnya

0
Ilustrasi bekerja di Kantor. Foto: dok Pinterest

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Keputusan untuk resign atau mengundurkan diri dari pekerjaan merupakan hak setiap pekerja. Namun, tak sedikit yang bimbang menentukan waktu yang tepat untuk keluar, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri yang identik dengan pembagian Tunjangan Hari Raya (THR).

Lalu, bagaimana ketentuan hukum terkait resign sebelum Lebaran dan hak atas THR?

Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 7, pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang mengalami pemutusan hubungan kerja dalam kurun 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan tetap berhak memperoleh THR.

Baca Juga :  Lulusan S1 Pilih Jadi Pekerja Migran di Sektor Domestik, Tantangan Ketatnya Lapangan Kerja

Hal ini juga dijelaskan oleh Rubian Ariviani, kreator konten sekaligus pengacara melalui kanal “Klinik Hukum Rubi”. Ia menyebut karyawan tetap yang mengajukan resign maksimal 30 hari sebelum Lebaran tetap berhak menerima THR.

“Kalau statusnya karyawan tetap dan resign 30 hari sebelum Lebaran, tetap berhak dapat THR. Bahkan kalau H-30 sudah ajukan resign, secara efektif masih dihitung dalam ketentuan tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :  Menteri Keuangan Akan Tinjau Langsung Industri Rokok untuk Kebijakan Cukai 2026

Namun, ketentuan berbeda berlaku bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak. Dalam aturan yang sama, khususnya Pasal 7 ayat 3, disebutkan bahwa pekerja PKWT berhak atas THR apabila masa kontraknya masih aktif saat Hari Raya Keagamaan berlangsung.

Baca Juga :  IMF Pertahankan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5 Persen hingga 2026

Karena itu, jika kontrak berakhir sebelum hari raya tiba, hak atas THR bisa gugur. Umumnya THR dibayarkan sekitar tujuh hari sebelum Lebaran, sehingga pekerja kontrak perlu memastikan masa perjanjiannya masih berjalan hingga hari raya agar tetap menerima hak tersebut.

Dengan memahami aturan ini, pekerja dapat mempertimbangkan waktu resign secara lebih matang tanpa kehilangan hak normatif yang seharusnya diterima. (MG5)

Editor : Nathania

Sumber : insertlive.com