Pelaku Penusukan di Masjid Babussurur Diamankan Polisi Usai Salat Jumat

0
Pelaku Penusukan
Petugas dari Polsek Caringin melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di halaman Masjid Jami Babussurur, Jumat (13/2/2026), usai insiden penusukan terhadap seorang jamaah seusai salat Jumat. Korban dilarikan ke RSUD Ciawi untuk mendapatkan perawatan medis, sementara pelaku telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut. Foto : Ist

NARASITODAY.COM, CARINGIN – Unit Reskrim Polsek Caringin mengamankan seorang pria berinisial M yang diduga melakukan percobaan pembunuhan terhadap seorang warga di halaman Masjid Jami Babussurur, Desa Ciherang Pondok, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

Korban berinisial HASJ (55) diserang sesaat setelah pelaksanaan salat Jumat. Saat itu, korban hendak meninggalkan masjid melalui pintu keluar ketika pelaku tiba-tiba menghadang dan melakukan penusukan menggunakan sebilah pisau.

Baca Juga :  AS dan Iran Dekati Kesepakatan Nuklir Baru di Jenewa

“Pelaku langsung menusuk korban menggunakan senjata tajam jenis pisau dan mengenai bagian perut sebelah kiri,” ujar Kapolsek Caringin AKP Jajang dalam keterangannya, Jumat sore.

Jamaah yang masih berada di lokasi kejadian segera bertindak dan mengamankan pelaku untuk mencegah terjadinya aksi massa.

Tak lama kemudian, petugas piket fungsi Polsek Caringin tiba di tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Caringin.

Baca Juga :  Antam Pongkor Perkuat CSR, Dorong Pengelolaan Hutan Desa Bantarkaret

Korban langsung dilarikan ke RSUD Ciawi untuk mendapatkan penanganan medis intensif. Hingga Jumat sore, korban masih menjalani perawatan.

Polisi telah melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi guna mendalami motif penusukan tersebut.

“Motifnya masih kami dalami. Saat ini pelaku sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Jajang.

Baca Juga :  Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor Layangkan Surat Teguran, Banyak ASN Dilingkungan Puskesmas Bolos

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 458 KUHP dan/atau Pasal 459 KUHP tentang tindak pidana percobaan pembunuhan atau pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

Situasi di sekitar lokasi kejadian dilaporkan telah kondusif. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Wartawan : Andreas