
NARASITODAY.COM, JAKARTA – Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi saksi bisu berakhirnya pelarian hukum sembilan aktor utama skandal korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina periode 2018-2023. Dalam sidang marathon yang berlangsung sejak Kamis sore (26/2/2026) hingga Jumat dini hari (27/2/2026), Majelis Hakim menjatuhkan vonis berat yang menggetarkan keheningan malam di Ibu Kota.
Hukuman yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari 9 tahun hingga yang paling berat, 15 tahun penjara. Nama Muhammad Kerry Adrianto Riza putra dari buronan legendaris Mohammad Riza Chalid menjadi sorotan utama setelah menerima vonis paling maksimal dalam perkara ini.
Tiga Klaster Kejahatan Korporasi
Majelis Hakim membagi para terdakwa ke dalam tiga klaster besar yang menggambarkan bagaimana gurita korupsi ini bekerja, mulai dari lini distribusi, operasional kilang, hingga keterlibatan pihak swasta.
- Klaster Pertamina Patra Niaga (PPN)
Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, bersama eks Direktur Pemasaran Pusat Maya Kusmaya, masing-masing dijatuhi hukuman 9 tahun penjara. Sementara itu, Edward Corne selaku eks VP Trading Operations menerima vonis sedikit lebih berat, yakni 10 tahun penjara. Ketiganya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar.
- Klaster PIS-KPI
Di lini perkapalan dan kilang internasional, Yoki Firnandi (eks Dirut PIS) dan Sani Dinar Saifuddin dijatuhi vonis 9 tahun penjara. Rekan mereka, Agus Purwono, harus menerima hukuman 10 tahun penjara. Ketiganya juga dikenakan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
- Klaster Swasta: Hukuman Terberat
Hukuman paling tajam justru menghujam pihak swasta yang dianggap sebagai “beneficial owner” atau penikmat keuntungan dari praktik lancung ini.
Nasib Putra Riza Chalid
Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), pemilik manfaat dari PT Navigator Khatulistiwa, tak bisa menyembunyikan gurat keletihan di wajahnya saat hakim membacakan vonis 15 tahun penjara. Tak hanya kurungan badan, ia juga dihantam pidana tambahan yang fantastis.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp2,9 triliun subsider 5 tahun penjara,” tegas Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Dua rekan swastanya, Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo, masing-masing divonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Perjalanan Panjang Menuju Keadilan
Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan tata kelola energi nasional. Pembengkakan biaya dan permainan kuota minyak mentah selama lima tahun tersebut telah menciptakan lubang besar pada keuangan negara.
Berikut adalah rincian detail vonis 9 terdakwa:
| Terdakwa | Jabatan | Vonis Penjara | Denda/Uang Pengganti |
| M. Kerry Adrianto Riza | Swasta (Anak Riza Chalid) | 15 Tahun | Rp1 M & UP Rp2,9 Triliun |
| Dimas Werhaspati | Swasta | 14 Tahun | Rp1 Miliar |
| Gading Ramadhan J. | Swasta | 14 Tahun | Rp1 Miliar |
| Edward Corne | Eks VP Trading PPN | 10 Tahun | Rp1 Miliar |
| Agus Purwono | Eks VP Feedstock KPI | 10 Tahun | Rp1 Miliar |
| Riva Siahaan | Eks Dirut PPN | 9 Tahun | Rp1 Miliar |
| Maya Kusmaya | Eks Dirut Pemasaran PPN | 9 Tahun | Rp1 Miliar |
| Yoki Firnandi | Eks Dirut PIS | 9 Tahun | Rp1 Miliar |
| Sani Dinar S. | Eks Direktur KPI | 9 Tahun | Rp1 Miliar |
Ketukan palu terakhir pada Jumat dini hari itu menandai babak baru penegakan hukum di sektor migas. Kini, para terpidana memiliki waktu untuk memikirkan langkah hukum selanjutnya, sementara publik menanti apakah uang negara senilai triliunan rupiah tersebut benar-benar bisa ditarik kembali ke kas negara.***
Editor : Alysa
Sumber : cnbcindonesia.com













