NARASITODAY.COM, KUALA LUMPUR – Suasana tegang menyelimuti ruang sidang Parlemen Kuala Lumpur pada Senin (2/3/2026). Sebuah ambang batas tipis memisahkan antara sejarah baru dan status quo, ketika usulan amendemen konstitusi untuk membatasi masa jabatan perdana menteri gagal lolos, meski didukung oleh mayoritas anggota parlemen.
Parlemen Rendah Malaysia secara resmi menolak usulan amendemen konstitusi yang bertujuan membatasi masa jabatan perdana menteri maksimal dua periode atau 10 tahun tersebut. Kegagalan tersebut bukan disebabkan oleh penolakan masif, melainkan karena kekurangan dukungan untuk mencapai mayoritas dua pertiga yang disyaratkan.
Hasil pemungutan suara menunjukkan dinamika politik yang unik. Sebanyak 146 anggota parlemen menyatakan setuju, namun angka tersebut kurang dua suara dari jumlah minimum yang diperlukan.
Menariknya, tidak ada suara penolakan langsung yang tercatat dalam pemungutan tersebut. Kekalahan usulan itu justru didorong oleh 44 anggota parlemen yang memilih abstain, sementara 32 lainnya tidak hadir.
Usulan pembatasan masa jabatan ini merupakan bagian integral dari agenda reformasi pemerintahan koalisi yang dipimpin Perdana Menteri Anwar Ibrahim, yang mulai berkuasa sejak 2022. Belakangan ini, tekanan politik kepada Anwar meningkat di tengah kritik yang menilai laju reformasi berjalan lambat.
Sebelum pemungutan suara, perdebatan sengit terjadi terkait implikasi amendemen terhadap monarki. Menteri Hukum Azalina Othman Said menepis kekhawatiran oposisi bahwa pembatasan masa jabatan dapat melemahkan kewenangan raja dalam menunjuk perdana menteri.
Menurutnya, amendemen tersebut justru akan memperkuat integritas institusi negara dengan mencegah penumpukan kekuasaan eksekutif dalam jangka panjang.
Gagalnya pengesahan amendemen ini terjadi di tengah meningkatnya ketidakpuasan, termasuk dari dalam koalisi pemerintah sendiri, terhadap implementasi agenda reformasi Anwar.
Meski demikian, pada Januari lalu, Anwar menegaskan bahwa pemerintahannya tetap akan melanjutkan reformasi lain tahun ini, termasuk rencana pembentukan undang-undang ombudsman.
Fokus reformasi kini beralih ke agenda legislatif pekan ini. Parlemen dijadwalkan membahas rancangan undang-undang yang bertujuan memisahkan peran jaksa agung sebagai penasihat hukum utama pemerintah dan sebagai penuntut umum. Struktur saat ini menuai kritik karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengingat jaksa agung diangkat langsung oleh perdana menteri.
Namun, jalan reformasi tetap menghadapi tantangan dinamika politik. Bulan lalu, sepuluh anggota parlemen dari partai Anwar mengancam akan menarik dukungan terhadap RUU tersebut, dengan alasan kekhawatiran pembentukan lembaga baru justru akan memusatkan kekuasaan pada segelintir individu.***
Editor : Alysa
Sumber : Berbagai Sumber













