NARASITODAY.COM, JAKARTA – Bulan Ramadan menjadi momen penting bagi umat Islam untuk menjalankan ibadah puasa. Namun, tidak semua orang mampu melaksanakannya, terutama mereka yang sudah lanjut usia dan kondisi fisiknya tidak lagi kuat untuk berpuasa. Dalam Islam, kondisi tersebut diberikan keringanan dengan cara menggantinya melalui pembayaran fidyah.p
Fidyah merupakan sejumlah harta atau makanan yang diberikan kepada fakir miskin sebagai pengganti ibadah puasa yang tidak dapat dijalankan. Ketentuan ini berlaku bagi orang tua yang sudah renta dan tidak lagi memiliki kemampuan untuk berpuasa.
Dalam Al-Qur’an, ketentuan fidyah disebutkan dalam Surah Al-Baqarah ayat 184 yang menjelaskan bahwa orang yang tidak mampu menjalankan puasa dapat menggantinya dengan memberi makan orang miskin. Ayat tersebut juga menjelaskan bahwa berpuasa tetap lebih baik bagi mereka yang mampu menjalankannya.
Selain orang tua renta, beberapa golongan lain juga diperbolehkan mengganti puasa dengan fidyah. Di antaranya adalah orang yang menderita penyakit kronis dan tidak ada harapan sembuh, serta ibu hamil atau menyusui yang khawatir terhadap kondisi dirinya atau bayinya.
Para ulama juga memiliki pandangan terkait kewajiban fidyah bagi orang lanjut usia. Sebagian ulama berpendapat bahwa fidyah menjadi bentuk keringanan bagi orang tua yang tidak lagi mampu mengganti puasa di hari lain. Dengan demikian, mereka tidak diwajibkan untuk melakukan qadha puasa.
Dalam praktiknya, fidyah biasanya diberikan dalam bentuk makanan pokok yang diserahkan kepada orang miskin. Besarannya berbeda menurut pendapat ulama, namun umumnya setara dengan satu porsi makanan untuk satu orang setiap hari puasa yang ditinggalkan. (MG3)
Editor : Mutiara
Sumber : detikhikmah














