NARASITODAY.COM, JAKARTA – Kabar mengenai rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Namun, Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, bergerak cepat untuk meredam kekhawatiran publik, terutama bagi kelompok masyarakat ekonomi bawah.
Menkes menegaskan bahwa eskalasi biaya iuran di masa depan hanya akan menyasar masyarakat kelas menengah ke atas, khususnya mereka yang terdaftar sebagai peserta mandiri. Sebaliknya, warga kurang mampu yang berada pada kategori desil 1 hingga 5 dipastikan tidak akan merogoh kocek lebih dalam karena beban mereka tetap dipikul oleh negara.
“Kalau tarif dinaikkan untuk orang-orang miskin desil 1-5 itu tidak ada pengaruhnya. Karena orang-orang miskin itu dibayari oleh pemerintah,” ujar pria yang akrab disapa BGS tersebut, dikutip Jumat (13/3/2026).
Filosofi di balik sistem BPJS Kesehatan, menurut Budi, bukanlah sekadar bisnis asuransi, melainkan jaminan sosial yang berlandaskan gotong royong. Skema subsidi silang menjadi jantung dari operasional jaminan kesehatan nasional ini.
“Konsepnya asuransi sosialitas BPJS memang ada orang yang kaya itu mensubsidi yang miskin. Sama seperti pajak. Pajak kan orang kaya bayarnya lebih, tapi akses jalannya sama,” jelas Menkes.
Intip Besaran Iuran Per 13 Maret 2026
Hingga pertengahan Maret 2026, besaran iuran masih mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam regulasi yang berlaku. Berikut adalah rincian skema iuran bagi berbagai kategori peserta:
- Peserta Mandiri (PBPU & Bukan Pekerja):
- Kelas I: Rp 150.000 per orang/bulan.
- Kelas II: Rp 100.000 per orang/bulan.
- Kelas III: Rp 42.000 per orang/bulan. (Peserta membayar Rp 35.000, sisanya Rp 7.000 disubsidi pemerintah).
- Pekerja Penerima Upah (PPU):
- ASN, TNI, Polri, Pejabat Negara: 5% dari gaji (4% dibayar pemberi kerja, 1% dibayar pegawai).
- Karyawan Swasta, BUMN, BUMD: 5% dari upah (4% dibayar perusahaan, 1% dibayar karyawan).
- Keluarga Tambahan (Anak ke-4, orang tua/mertua): 1% dari gaji per orang.
- Penerima Bantuan Iuran (PBI):
- Iuran dibayar penuh oleh Pemerintah pusat atau daerah.
Kedisiplinan Pembayaran dan Sanksi
Pemerintah mengingatkan bahwa iuran wajib disetorkan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Meski tidak ada denda keterlambatan langsung sejak Juli 2016, “hukuman” finansial tetap menanti bagi peserta yang menunggak dan membutuhkan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah kepesertaan diaktifkan kembali.
Denda pelayanan tersebut mencapai 5% dari biaya diagnosa awal dikalikan jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan atau plafon tertinggi Rp 30.000.000). Khusus bagi segmen pekerja formal (PPU), beban denda ini wajib ditanggung oleh pihak pemberi kerja.
Dengan skema ini, BPJS Kesehatan berupaya menjaga keseimbangan antara keberlanjutan finansial lembaga dan akses keadilan medis bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.***
Editor : Alysa
Sumber : cnbcindonesia.com














