Kejaksaan Perkuat Program Jaga Desa di Lampung Selatan, Gandeng BPD Awasi Dana Desa

0
Kejaksaan Perkuat Program
Sinergi Kejaksaan dan BPD perkuat Program Jaga Desa untuk awasi dana desa di Lampung Selatan. (Dok. Istimewa)

NARASITODAY.COM, LAMSEL- Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus memperkuat implementasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) guna memastikan pengelolaan dana desa berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Dalam penguatan program tersebut, Kejaksaan menggandeng Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra strategis dalam pengawasan di tingkat desa, khususnya di wilayah Lampung Selatan.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Prof. Reda Manthovani, kepada awak media, Senin (16/3/2026).

Menurutnya, sinergi antara Kejaksaan dan BPD menjadi langkah penting dalam meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap penggunaan dana desa sekaligus mencegah potensi penyimpangan sejak dini.

Program Jaga Desa sendiri merupakan inisiatif Kejaksaan RI yang diluncurkan berdasarkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023.

Program ini berfokus pada pendampingan dan pengawasan pengelolaan dana desa agar terhindar dari potensi pelanggaran hukum.

Prof. Reda menjelaskan, pendekatan yang dilakukan lebih menitikberatkan pada langkah pencegahan melalui edukasi, konsultasi, serta pendampingan kepada aparatur desa dalam mengelola anggaran pembangunan.

Baca Juga :  Samsul Hidayat Acungkan Dua Jempol, Apresiasi Langkah Pemprov Jabar Ikut Pulihkan Korban Terdampak Bencana di Sukajaya Bogor

“Kami kembali hadir di Lampung Selatan untuk memastikan implementasi program Jaga Desa berjalan optimal, termasuk melalui integrasi aplikasi Jaga Desa dengan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes),” ujarnya.

Ia menambahkan, integrasi sistem tersebut memungkinkan proses pengawasan dilakukan secara lebih efektif dan berbasis teknologi.

Dalam pelaksanaannya, BPD turut dilibatkan secara aktif untuk melakukan pengecekan laporan pertanggungjawaban keuangan desa secara langsung di lapangan.

Hal ini penting untuk memastikan kesesuaian antara laporan yang tercatat dalam sistem dengan kondisi riil di desa.

Menurut Prof. Reda, BPD memiliki peran krusial karena memahami secara detail aktivitas pembangunan serta penggunaan anggaran di wilayahnya masing-masing.

Ia mencontohkan, dalam beberapa kasus pembangunan desa sering ditemukan perbedaan antara laporan administrasi dan kondisi fisik di lapangan.

Baca Juga :  Mencuci Pakaian di Musim Hujan? Ini 5 Tips Penting yang Harus Anda Ikuti

“Misalnya laporan pembangunan jalan tertulis 100 meter, tetapi ketika dicek di lapangan realisasinya hanya 50 meter. Dengan keterlibatan BPD, potensi ketidaksesuaian seperti ini bisa lebih cepat diketahui,” jelasnya.

Program Jaga Desa juga mengedepankan mekanisme deteksi dini terhadap potensi penyimpangan anggaran.

Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam laporan keuangan desa, aparatur desa terlebih dahulu diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan administrasi sebelum dilakukan langkah penegakan hukum.

Untuk memastikan pengawasan berjalan berkelanjutan, Kejaksaan juga menjalin komunikasi rutin dengan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas).

Pertemuan evaluasi antara Abpednas dan Kejaksaan Negeri dijadwalkan berlangsung setiap tiga bulan sekali sebagai forum koordinasi dan pemantauan pelaksanaan program di berbagai daerah.

Sementara itu, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama menyatakan dukungan penuh terhadap penguatan program Jaga Desa di wilayahnya.

Menurutnya, pemerintah daerah akan melibatkan seluruh unsur pemerintahan hingga tingkat kecamatan agar sistem pengawasan pengelolaan dana desa dapat berjalan lebih optimal.

Baca Juga :  Bupati Bogor Rudy Susmanto Perkuat Peran BPD Untuk Mendorong Pembangunan Daerah

“Sebagai Ketua Abpednas, saya melihat program Jaksa Garda Desa ini menjadi panduan penting dalam menjalankan agenda kerja Abpednas di Lampung Selatan,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan juga meluncurkan program “Lamsel Detik” atau Lampung Selatan Bebas Transaksi Ilegal dan Korupsi pada tahun 2026.

Program tersebut bertujuan menekan praktik korupsi, khususnya di wilayah pedesaan yang mengelola anggaran pembangunan secara langsung.

Sekretaris Jenderal Abpednas Indonesia, Aditya Yusma, menegaskan komitmen BPD dalam mendukung pembangunan desa sekaligus menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran desa.

Ia juga berharap perhatian terhadap kesejahteraan anggota BPD dapat ditingkatkan agar fungsi pengawasan dapat berjalan lebih profesional.

BPD yang lebih sejahtera dan berdaya akan mampu menjalankan fungsi pengawasan secara optimal, sehingga tata kelola pemerintahan desa semakin transparan dan akuntabel,” pungkasnya.

Editor : Andreas