NARASITODAY.COM,JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan bahwa layanan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan tahun 2026 tetap beroperasi meskipun memasuki masa libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah.
Kebijakan ini diambil untuk menjamin para pekerja, termasuk buruh, pengemudi ojek online, dan kurir online, tetap dapat memperoleh akses layanan. Mereka dapat memanfaatkan posko tersebut untuk berkonsultasi maupun melaporkan berbagai permasalahan terkait pembayaran THR dan BHR.
Menurut Yassierli, keberlangsungan layanan ini sangat penting, terutama menjelang dan setelah Lebaran, ketika kebutuhan ekonomi masyarakat cenderung meningkat. Ia menegaskan bahwa pemerintah tetap hadir untuk memastikan hak-hak keagamaan pekerja tidak terabaikan.
Layanan Posko THR dan BHR dapat diakses baik secara langsung maupun daring. Untuk layanan tatap muka, masyarakat dapat datang ke Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kementerian Ketenagakerjaan setiap hari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Sementara itu, layanan online tersedia melalui situs resmi poskothr.kemnaker.go.id serta kanal WhatsApp. Posko ini direncanakan tetap aktif hingga tujuh hari setelah Idulfitri.
Selain membuka akses layanan, Kementerian Ketenagakerjaan juga menyiagakan pengawas ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Langkah ini dilakukan agar penyelesaian aduan dapat berjalan cepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk dengan melibatkan pengawas di tingkat provinsi.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, mengungkapkan bahwa dalam periode 4 hingga 17 Maret 2026, posko telah melayani 2.488 konsultasi. Sebagian besar berkaitan dengan THR sebanyak 1.993 konsultasi, sementara sisanya sebanyak 495 terkait BHR.
Ia menjelaskan bahwa layanan live chat di situs resmi menjadi kanal yang paling banyak dimanfaatkan masyarakat. Selain itu, terdapat pula layanan melalui Pusat Bantuan Kemnaker dan layanan tatap muka, meskipun jumlahnya lebih sedikit.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Ismail Pakaya, menyampaikan bahwa dalam periode 13 hingga 18 Maret 2026, posko telah menerima 2.113 aduan yang melibatkan 1.388 perusahaan.
Mayoritas laporan yang masuk berkaitan dengan THR yang tidak dibayarkan, disusul oleh pembayaran yang tidak sesuai ketentuan serta keterlambatan pembayaran. Dari sisi wilayah, aduan paling banyak berasal dari DKI Jakarta, diikuti Jawa Barat dan Banten.
Ismail menegaskan bahwa setiap laporan, khususnya yang berkaitan dengan tidak dibayarkannya THR, akan menjadi prioritas pengawasan. Ia juga mengimbau seluruh perusahaan agar memenuhi kewajiban pembayaran sesuai aturan yang berlaku dan tidak menunda hingga batas waktu terakhir.
Dengan adanya posko ini, pemerintah berharap seluruh pekerja dapat menerima haknya secara tepat waktu, sehingga dapat merayakan hari raya dengan lebih tenang dan layak.***
Editor : Alysa
Sumber : cnbcindonesia.com













