NARASITODAY.COM,JAKARTA – Lorong-lorong Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersiap menyambut babak baru dalam pengusutan skandal besar di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Setelah mengamankan tumpukan uang dalam koper, penyidik kini mulai memanggil para pemain besar di industri tembakau untuk mengurai benang kusut dugaan korupsi cukai.
Langkah ini diambil menyusul pengembangan penyidikan yang kian tajam. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa surat panggilan pemeriksaan telah dilayangkan kepada sejumlah pengusaha rokok yang berbasis di dua lumbung industri tembakau terbesar di Indonesia.
“Kami sudah mengirimkan surat panggilan untuk para pengusaha rokok, kalau tidak salah yang di Jawa Tengah dan Jawa Timur,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Asep menegaskan bahwa para pengusaha tersebut tidak akan diperiksa di daerah, melainkan diwajibkan menghadap langsung ke markas besar KPK di Jakarta. “Diperiksanya ke sini. Pemeriksaannya ke sini,” imbuhnya singkat namun tegas.
Jejak Lima Koper di Rumah Aman
Pemanggilan ini bukanlah tanpa alasan. Sebulan sebelumnya, tepatnya pada 27 Februari 2026, publik dikejutkan dengan penemuan “rumah aman” di Ciputat, Tangerang Selatan. Di sana, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp5,19 miliar yang dijejalkan ke dalam lima koper. Uang panas tersebut diduga kuat merupakan aliran dana haram dari pengurusan kepabeanan dan cukai.
Kasus ini sendiri bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) dramatis pada 4 Februari 2026. Sejauh ini, badai korupsi telah menyeret nama-nama besar di birokrasi Bea Cukai, termasuk Rizal (RZL) yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan periode 2024–Januari 2026.
Daftar Tersangka dan Gurita Kasus
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dari unsur birokrat dan pihak swasta:
- Rizal (RZL): Eks Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
- Sisprian Subiaksono (SIS): Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
- Orlando Hamonangan (ORL): Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai.
- Budiman Bayu Prasojo (BBP): Kasi Intelijen Cukai Ditjen Bea Cukai (Tersangka baru per 26 Februari).
- Pihak Swasta (Blueray Cargo): John Field (JF), Andri (AND), dan Dedy Kurniawan (DK) yang diduga terlibat dalam importasi barang tiruan atau KW.
Skandal ini mengungkap sisi gelap pintu masuk barang ke Indonesia, di mana suap dan gratifikasi diduga menjadi pelicin bagi masuknya barang-barang ilegal. Dengan pemanggilan pengusaha rokok dari Jawa Tengah dan Jawa Timur, KPK kini tengah mendalami apakah praktik serupa juga terjadi dalam penetapan atau pelarian pita cukai yang merugikan pendapatan negara triliunan rupiah.
Kini, publik menanti sejauh mana nyali KPK untuk membongkar tuntas keterlibatan para “raja rokok” dalam lingkaran setan korupsi di Ditjen Bea Cukai ini.***
Editor : Alysa
Sumber : cnnindonesia.com














