Korea Selatan Hadapi Tantangan Konstitusional atas Undang-Undang Larang Warga Asing Terlibat dalam Politik

0
Korea Selatan
Ilustrasi Orang-orang memegang bendera nasional di tangan. Foto : Istock

NARASITODAY.COM, SEOUL – Gemerlap kemajuan teknologi dan budaya pop Korea Selatan, terdapat sebuah residu hukum dari era otoriter yang kini digugat karena dianggap membungkam jutaan orang. Mahkamah Konstitusi (MK) Korea Selatan kini tengah menghadapi tantangan serius terhadap Undang-Undang Imigrasi yang melarang warga negara asing (WNA) terlibat dalam kegiatan politik.

Petisi ini diajukan oleh Open Net Korea, kelompok advokasi HAM yang berbasis di Seoul. Mereka menargetkan Pasal 17-2 Undang-Undang Imigrasi, sebuah aturan yang secara tegas melarang segala bentuk aktivitas politik bagi WNA tanpa izin khusus, dengan ancaman deportasi bagi mereka yang melanggar.

Bayang-bayang Era Yushin

Lahir pada tahun 1977 di bawah rezim otoriter Yushin, undang-undang ini mencerminkan paranoia era Perang Dingin yang memandang orang asing sebagai potensi ancaman keamanan nasional. Namun, di tahun 2026, ketika Korea Selatan telah bertransformasi menjadi pusat demokrasi global, aturan ini dianggap sudah usang.

Baca Juga :  Bersih-Bersih Rumah Kurang Efektif? Mungkin Ini 5 Kesalahannya!

Open Net Korea menekankan bahwa dengan jumlah penduduk asing yang kini mencapai lebih dari 2,8 juta jiwa, atau sekitar 5,5% dari total populasi, pembungkaman ini adalah sebuah anomali demokrasi.

“Dengan lebih dari 2,8 juta penduduk asing di negara ini, memaksa untuk bungkam dalam skala sebesar itu tidak sesuai dengan demokrasi modern,” kata kelompok tersebut dikutip dari The Korea Herald, Sabtu (7/2/2026).

Baca Juga :  Orang Tua Fuji Akui Tak Nyaman dengan Fenomena Furap

Antara Kontribusi Ekonomi dan Ketakutan

Salah satu pemohon dalam kasus ini adalah seorang karyawan asing di organisasi nirlaba yang berfokus pada isu iklim. Meski ia bekerja untuk menyelamatkan planet, hukum Korea membuatnya tak berdaya. Ia tidak berani berpartisipasi dalam konferensi pers, demonstrasi, atau kampanye kebijakan energi karena bayang-bayang perintah deportasi.

Open Net Korea mengungkapkan bahwa definisi “aktivitas politik” dalam undang-undang tersebut terlalu luas dan multitafsir. Hal ini secara efektif membungkam WNA dalam berbagai isu, mulai dari:

  • Hak-hak pekerja migran dan pengungsi.
  • Isu global seperti aksi perubahan iklim.
  • Dukungan terhadap gerakan demokratisasi di negara asal mereka.

“Bahkan ekspresi yang kritis atau mendukung keprihatinan hak asasi manusia global dapat dianggap politis berdasarkan hukum yang berlaku saat ini,” tegas kelompok tersebut.

Baca Juga :  Perang Timur Tengah Dorong Kenaikan Harga BBM di Asia Tenggara, Indonesia Masih Stabil

Ironisnya, Korea Selatan sebenarnya memberikan hak suara dalam pemilihan lokal tertentu bagi penduduk asing jangka panjang. Namun, di sisi lain, mereka dilarang terlibat dalam wacana demokrasi yang lebih luas yang justru membentuk kebijakan tersebut.

Hukum ini menciptakan sebuah “kontradiksi” legal yaitu WNA diminta berkontribusi pada perekonomian dan komunitas lokal, namun dilarang bersuara tentang bagaimana komunitas tersebut dijalankan. Kini, bola panas berada di tangan Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan apakah Korea Selatan siap menanggalkan sisa-sisa era otoriter demi masyarakat yang lebih inklusif.***

Editor : Alysa

Sumber : cnbcindonesia.com