NARASITODAY.COM, JAKARTA – Bagi Asih, seorang nenek berusia 66 tahun, Idul Fitri tahun 2026 bukan sekadar perayaan kemenangan ibadah, melainkan perayaan atas hidup keduanya. Setelah mendekam selama 15 tahun di balik jeruji besi Malaysia akibat jebakan sindikat narkotika, ia akhirnya menginjakkan kaki kembali di tanah air sebagai perempuan bebas.
Kisah pilu Asih bermula pada tahun 2011, saat ia berangkat meninggalkan Indonesia dengan harapan sederhana yaitu menjadi pengasuh anak di Malaysia demi masa depan keluarga. Namun, alih-alih pekerjaan yang layak, ia justru masuk ke dalam pusaran eksploitasi perdagangan manusia yang terorganisir.
Asih dipulangkan ke Indonesia setelah menerima pengampunan dari Gubernur Penang pada 19 Maret lalu, tepat sebelum hari raya. Penantian panjang selama belasan tahun di bawah bayang-bayang hukuman mati resmi berakhir.
“Rasanya seperti tidak nyata, tetapi ini nyata. Saya hanya bisa bersyukur bisa kembali ke Indonesia dan bertemu keluarga saya,” ungkap Asih kepada South China Morning Post, dikutip Minggu (5/4/2026).
Nama Asing di Paspor yang Menjerat
Jejak ketidakadilan dalam kasus ini terlihat sejak awal keberangkatannya. Seorang wanita bernama Duwi menjanjikan gaji tinggi dan menanggung seluruh biaya perjalanan Asih. Namun, tanpa sepengetahuannya, identitas Asih dipalsukan dalam paspor menjadi “Ani Anggraeni” nama yang kemudian melekat padanya selama proses hukum yang melelahkan.
Modus operandi sindikat ini mencapai puncaknya ketika Asih diminta mengambil sebuah koper di Vietnam untuk diantar ke Penang. Pada 21 Juni 2011, otoritas bandara Penang menemukan 3,87 kg metamfetamin di dalam tas tersebut. Tanpa pembelaan yang kuat terhadap latar belakangnya sebagai korban penipuan, pengadilan menjatuhkan vonis mati pada 2012.
Selama belasan tahun di penjara, Asih tidak hanya berjuang melawan trauma psikis, tetapi juga fisik. Ia sempat berjuang melawan kanker endometrium, menjalani prosedur histerektomi, hingga mengalami beberapa insiden kekerasan di dalam sel.
Narasi Eksploitasi yang Luput dari Hukum
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat Jakarta bersama organisasi Hayat menegaskan bahwa Asih adalah representasi dari kerentanan pekerja migran perempuan yang sering kali hanya menjadi pion dalam papan catur sindikat narkoba internasional.
“Ini adalah narasi mendalam tentang penipuan, eksploitasi, dan kerentanan sistemik,” tulis pernyataan bersama tersebut. “Cara-cara licik perempuan dijebak oleh sindikat perdagangan manusia, dimanipulasi ke dalam operasi ilegal tanpa pernah sepenuhnya memahami realitas keadaan mereka.”
Pihak pembela menekankan bahwa perempuan dalam posisi Asih bukanlah otak kejahatan, melainkan “korban dari sistem yang cacat yang gagal melindungi mereka.”
Preseden bagi Pekerja Migran Lainnya
Pembebasan Asih tidak lepas dari langkah progresif Malaysia yang menghapus hukuman mati wajib pada tahun 2023. Kebijakan ini memberikan ruang bagi hakim untuk meninjau kembali vonis mati dan memberikan keringanan hukuman.
Berdasarkan data Hayat, jumlah narapidana hukuman mati akibat narkoba di Malaysia menurun drastis dari 705 orang pada tahun 2024 menjadi sisa 40 orang pada tahun 2025. Meski demikian, perjuangan belum usai.
Saat ini, setidaknya masih ada delapan perempuan Indonesia lainnya yang mendekam di penjara Malaysia dengan latar belakang kasus yang serupa dengan Asih miskin, terjebak janji pekerjaan, dan dipaksa membawa barang haram tanpa tahu isinya.
Kepulangan Asih kini menjadi simbol harapan sekaligus pengingat keras bagi pemerintah mengenai pentingnya perlindungan menyeluruh terhadap pekerja migran dari jeratan sindikat lintas negara.***
Editor : Alysa
Sumber : cnbcindonesia.com














