Siasat Pemerintah Jinakkan Harga Tiket Pesawat di Tengah Badai Harga Avtur

0
harga tiket
menko perekonomian airlangga hartarto.Foto : sinpo.id

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Langit industri penerbangan nasional kini tengah dibayangi awan gelap lonjakan harga bahan bakar. Namun, pemerintah bergerak cepat menyusun “payung” kebijakan guna memastikan harga tiket pesawat tidak terbang terlalu tinggi dan tetap terjangkau oleh kantong masyarakat.

Di tengah tekanan geopolitik global yang mencekik pasokan energi, harga avtur domestik tercatat melonjak rata-rata 70%, sementara rute internasional melambung hingga 80%. Di gerbang utama Indonesia, Bandara Soekarno-Hatta, harga bahan bakar jet ini bahkan meroket dari Rp13.656,51 pada Maret menjadi Rp23.551,08 per liter di bulan April 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kenaikan ini merupakan konsekuensi logis dari pergerakan harga pasar global, mengingat avtur adalah bahan bakar non-subsidi. Meski demikian, ia mencatat posisi Indonesia masih kompetitif dibandingkan negara tetangga seperti Thailand dan Filipina yang harganya jauh lebih tinggi.

Baca Juga :  Bau Tak Sedap di Botol Air Minum? Berikut Cara Efektif untuk Mengatasinya

Mitigasi di Balik Kokpit Kebijakan

Guna meredam guncangan biaya operasional maskapai, pemerintah bersama Kementerian Perhubungan telah menyesuaikan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) menjadi 38% untuk seluruh jenis pesawat. Langkah ini diambil sebagai bantalan agar maskapai tetap bisa bernapas di tengah tingginya beban biaya.

Namun, fokus utama pemerintah tetap pada perlindungan konsumen. “Pemerintah mempersiapkan langkah mitigasi strategis agar harga tiket naiknya maksimal 9%-13%,” tegas Airlangga dalam keterangan resminya.

Baca Juga :  Australia Terapkan Batasan Usia Medsos 10 Desember, Jutaan Akun Remaja Terancam Diblokir

Untuk menjaga target kenaikan di kisaran 9-13% tersebut, pemerintah menggelontorkan paket insentif yang cukup masif, antara lain:

  • Subsidi Pajak: Pemerintah menanggung PPN 11% untuk tiket kelas ekonomi domestik dengan alokasi anggaran mencapai Rp1,3 triliun per bulan.
  • Relaksasi Pembayaran: Memberikan skema pembayaran avtur yang lebih fleksibel secara business-to-business (B2B) antara maskapai dan Pertamina.
  • Pembebasan Bea Masuk: Menghapus bea masuk suku cadang pesawat menjadi 0%, sebuah langkah yang sebelumnya membebani industri hingga Rp500 miliar per tahun.

Dorongan bagi Industri Perawatan Pesawat (MRO)

Kebijakan nol persen untuk suku cadang tidak hanya sekadar menekan harga tiket, tetapi juga diproyeksikan menjadi angin segar bagi industri perawatan pesawat atau Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) di dalam negeri.

Baca Juga :  Lahan Warga dan Sungai Cinyawar Terdampak Longsor Kaki Gunung Hanyawong

Sektor ini diprediksi mampu menyumbang nilai ekonomi hingga US$700 juta per tahun dan berkontribusi pada PDB sebesar US$1,49 miliar. Lebih jauh lagi, langkah ini diharapkan mampu menyerap ribuan tenaga kerja baru di sektor penerbangan.

Airlangga menambahkan bahwa aturan teknis terkait kebijakan ini akan segera diterbitkan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian. Harapannya, langkah-langkah darurat ini mampu menjaga keberlanjutan industri dirgantara nasional sekaligus memastikan roda ekonomi tetap berputar efisien di tengah krisis energi dunia.***

Editor : Alysa

Sumber : Berbagai Sumber