UI Bekukan Status 16 Mahasiswa Fakultas Hukum Terkait Dugaan Pelecehan Seksual di Group Chat

0
kekerasan seksual
Ilustrasi gednung Universitas Indonesia.Foto : Istock

NARASITODAY.COM, DEPOK – Kesunyian koridor Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) terusik oleh kabar pembekuan status akademik terhadap 16 mahasiswanya. Langkah administratif ini diambil menyusul mencuatnya kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang dilakukan melalui ruang percakapan digital atau group chat.

Keputusan berani ini diambil untuk menjamin integritas proses investigasi yang tengah dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI, agar berjalan transparan dan objektif tanpa intervensi.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, mengonfirmasi bahwa penonaktifan ke-16 mahasiswa tersebut berlaku efektif sejak 15 April hingga 30 Mei 2026. Selama masa ini, mereka dilarang keras terlibat dalam denyut nadi kegiatan akademik kampus.

Baca Juga :  Dugaan Pelecehan Seksual Melibatkan Empat Mahasiswa Unair Surabaya, Kasus Sedang Ditangani Satgas PPKPT

“Berdasarkan Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI, tertanggal 15 April 2026, Satgas secara resmi merekomendasikan pembekuan status kemahasiswaan sementara terhadap 16 mahasiswa terlapor,” ujar Erwin dalam keterangan resminya, Kamis (16/4/2026).

Larangan tersebut bersifat menyeluruh. Para terlapor tidak diperkenankan menginjakkan kaki di lingkungan kampus, kecuali untuk keperluan mendesak atau menjalani pemeriksaan.

“Selama masa penonaktifan, para terduga tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar, termasuk perkuliahan, bimbingan akademik, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik,” tambah Erwin.

Baca Juga :  Bocah Ditemukan Tewas, Diduga Jadi Korban Serangan Anjing Pemburu Babi Hutan

Komitmen Melindungi Korban

Di balik prosedur administratif ini, terselip upaya kuat untuk melindungi kondisi psikologis korban dan para saksi. Pihak universitas membatasi keterlibatan para terlapor dalam organisasi kemahasiswaan guna mencegah interaksi langsung maupun tidak langsung yang berpotensi menimbulkan intimidasi.

Erwin menegaskan bahwa UI tidak memberikan ruang bagi kekerasan seksual dalam bentuk apa pun, termasuk pelecehan verbal yang sering kali dianggap remeh dalam interaksi digital.

UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya saat memberikan keterangan di kampus UI Depok.

Baca Juga :  Dugaan Pelecehan Seksual Guncang Dunia Menembak Surabaya, Pelatih Perbakin Disorot

Investigasi Berbasis Keadilan

Saat ini, Satgas PPKS UI terus bekerja secara intensif dengan mengedepankan prinsip victim-centered atau berperspektif pada korban. Proses investigasi mencakup pengumpulan bukti digital, verifikasi laporan, hingga pemanggilan pihak-pihak terkait dengan menjaga kerahasiaan identitas secara ketat.

Langkah preventif ini diambil bukan sekadar sebagai hukuman awal, melainkan sebagai bagian dari komitmen besar universitas untuk memastikan lingkungan akademik tetap kondusif dan aman bagi seluruh sivitas akademika. UI berupaya menunjukkan bahwa keadilan harus ditegakkan, dimulai dari pengumpulan bukti yang bersih dan perlindungan bagi mereka yang berani bersuara.***

Editor : Alysa

Sumber : detik.com