NARASITODAY.COM, JAKARTA – Di tengah riuhnya pasar komoditas global, pemerintah Indonesia bersiap menarik bagian lebih besar dari keuntungan fantastis industri nikel. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal kuat bahwa pengenaan pajak atas “durian runtuh” atau windfall profit tax segera direalisasikan, dimulai dari sektor hilirisasi nikel.
Langkah ini tidak berdiri sendiri. Pemerintah berencana mengawinkan windfall tax dengan pemberlakuan bea keluar. Strategi ini bukan sekadar upaya menambah pundi-pundi kas negara, melainkan sebuah instrumen kendali untuk menutup celah gelap dalam praktik ekspor mineral tanah air.
Perang Melawan Under-invoicing
Selama ini, keleluasaan tarif nol persen pada pungutan ekspor komoditas tertentu justru menjadi bumerang. Purbaya mengungkapkan bahwa ketiadaan pajak membuat pengawasan di pelabuhan menjadi longgar, sehingga praktik under-invoicing atau pelaporan nilai ekspor di bawah harga sebenarnya marak terjadi.
“Selama ini tuh kalau ekspor batubara, karena bukan, karena pajaknya nol, ga ada pajaknya, ga ada bea keluar, bea cukai ga bisa periksa sebelum barangnya berangkat,” ujar Purbaya kepada pewarta, Selasa (5/5/2026).
Tanpa adanya bea keluar, Direktorat Jenderal Bea Cukai kehilangan otoritas untuk memeriksa fisik barang secara mendalam sebelum kapal bertolak.
“Jadi kita underinvoicing di situ besar sekali, ya boleh dibilang ga ngontrol kita. (Bea keluar) utamanya adalah saya yang mengendalikan supaya under-invoicing terkendali dan ekspor ilegal bisa dikendalikan,” tegas Purbaya.
Penambal Subsidi di Tengah Gejolak Dunia
Terasa saat melihat latar belakang kebijakan ini. Di balik meja birokrasi, ada tekanan besar dari konflik di Timur Tengah yang melambungkan harga minyak mentah dunia. Kenaikan harga minyak berarti pembengkakan subsidi energi di APBN. Pendapatan dari nikel inilah yang diproyeksikan menjadi penyelamat.
“Yang jelas cukup untuk menutup kenaikan subsidi APBN kita. Nanti juga yang nikel, itu kan bahan baku nya salah satu bahan baku baterai kan,” paparnya.
Antara Beban dan Insentif
Pemerintah menyadari bahwa beban pajak tambahan bisa menekan daya saing. Sebagai penyeimbang, Purbaya menjanjikan “pemanis” berupa insentif bagi industri hilir yang mengolah nikel menjadi produk jadi di dalam negeri, khususnya baterai kendaraan listrik.
Filosofinya sederhana yaitu mengekspor bahan mentah diperketat dengan pajak tinggi, namun industri yang memberikan nilai tambah akan dimanjakan.
“Kita akan mendorong pertumbuhan industri baterai di sini juga dengan insentif tertentu supaya laku. Pokoknya nanti produk yang memakai bahan baku dalam negeri dia akan mendapat insentif lebih, kira-kira gitu. Nanti masih didiskusikan, baru didiskusikan,” tutup Purbaya.
Saat ini, regulasi teknis mengenai bea keluar tersebut tengah digodok bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memastikan kebijakan ini tepat sasaran tanpa mematikan gairah investasi.***
Editor : Alysa
Sumber : cnbcindonesia.com














