NARASITODAY.COM, JAKARTA – Di sebuah ruangan aula Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (11/5/2026), harapan besar untuk masa depan Indonesia diletakkan di atas meja. Lewat peluncuran Buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi (PAK), pemerintah bertekad menyuntikkan “vaksin” integritas ke dalam sistem pendidikan nasional guna membangun kekebalan komunal terhadap virus korupsi.
Acara ini bukan sekadar seremoni. Kehadiran tokoh-tokoh kunci seperti Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Ketua KPK Setyo Budiyanto, dan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menunjukkan bahwa perang melawan korupsi kini dimulai dari bangku sekolah paling dasar.
Dalam sambutannya, Wamendagri Akhmad Wiyagus menekankan bahwa strategi pencegahan korupsi yang paling efektif bukan hanya penindakan, melainkan penanaman nilai. Ia mengibaratkan pendidikan antikorupsi sebagai perisai yang harus dipasang sejak anak-anak mengenal dunia pendidikan.
“Pendidikan antikorupsi juga adalah strategi kita untuk menciptakan kekebalan komunal terhadap perilaku yang menjurus kepada tindakan koruptif, ya. Dan kita harus menanamkan nilai-nilai kejujuran, kemudian tanggung jawab, dan disiplin sejak usia dini, khususnya sejak masa PAUD dan Sekolah Dasar,” kata Wiyagus di Kantor Kemendagri, Senin (11/5/2026).
Pemerintah ingin menggeser paradigma lama. Jika selama ini kejujuran sering dianggap sebagai hal yang langka, kini saatnya kejujuran menjadi standar hidup yang lumrah bagi setiap individu.
“Tentunya harapan kita semua adalah nilai-nilai integritas benar-benar sudah mendarah daging sejak dini sebagai prinsip hidup. Langkah awal untuk menggeser paradigma bahwa kita harus melakukan normalisasi kejujuran dan denormalisasi korupsi,” tambahnya.
Gerakan ini terasa pada misi sosialnya yaitu meruntuhkan kebiasaan buruk yang sudah terlanjur dianggap wajar. Wiyagus dengan tegas menyatakan bahwa praktik-praktik kecil seperti pungutan liar (pungli) tidak boleh lagi dipandang sebagai “budaya” atau “hal biasa”.
“Tidak boleh ada lagi anggapan bahwa praktik pungli itu adalah suatu hal yang biasa atau dengan bangganya kita mengatakan bahwa ini adalah sudah menjadi budaya kita, atau sebaliknya, uang pelicin itu adalah suatu hal yang wajar,” ujarnya dengan nada serius.
Instruksi Tegas bagi Kepala Daerah
Gerakan ini tidak berhenti di tingkat pusat. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui Wiyagus menitipkan pesan krusial bagi seluruh kepala daerah di Indonesia. Ada dua poin utama yang harus segera dilakukan di daerah:
- Penyusunan Regulasi: Kepala daerah wajib menyusun peraturan atau instruksi teknis untuk implementasi pendidikan antikorupsi dengan memanfaatkan panduan yang baru diluncurkan.
- Integrasi Kurikulum: Mengintegrasikan nilai antikorupsi ke dalam kurikulum sekolah, baik intrakurikuler maupun ekstrakurikuler.
“Mengintegrasikan pendidikan antikorupsi ke dalam kurikulum sekolah… serta melakukan pembaruan apabila diperlukan guna memastikan terselenggaranya pendidikan antikorupsi pada seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia,” tegas Wiyagus.
Sebagai bentuk transparansi, seluruh satuan pendidikan diwajibkan melaporkan hasil implementasi ini melalui platform resmi milik KPK. Selain itu, peran Inspektorat Daerah akan diperkuat sebagai “mata dan telinga” pemerintah untuk memonitoring dan mengevaluasi berjalannya program ini di lapangan.
Dengan peluncuran buku panduan ini, pemerintah berharap sekolah bukan lagi sekadar tempat mentransfer ilmu pengetahuan, melainkan kawah candradimuka bagi lahirnya generasi yang memegang teguh kejujuran di atas segalanya.***
Editor : Alysa
Sumber : detik.com














