NARASITODAY.COM,JAKARTA – Dalam pernikahan, mahar menjadi salah satu simbol kesungguhan dan tanggung jawab calon suami kepada calon istri. Umumnya mahar identik dengan harta atau uang, namun di tengah masyarakat, muncul pula praktik pemberian mahar berupa jasa atau hafalan Al-Qur’an.
Dalam ajaran Islam, mahar merupakan kewajiban yang harus diberikan kepada istri, meski bukan termasuk rukun nikah. Menariknya, syariat tidak membatasi mahar hanya dalam bentuk materi. Selama memiliki nilai manfaat dan disepakati kedua belah pihak, mahar dinilai sah dan diperbolehkan.
Sejumlah ulama menjelaskan bahwa mahar bisa berupa jasa atau pengajaran ilmu, termasuk hafalan atau pengajaran Al-Qur’an. Hal ini didasarkan pada hadis sahih yang menceritakan Rasulullah SAW menikahkan seorang sahabat dengan mahar berupa apa yang ia miliki dari Al-Qur’an.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa Islam memberikan kemudahan dalam urusan pernikahan. Yang terpenting, mahar disepakati dengan ridha, jelas bentuknya, dan tidak bertentangan dengan syariat. Dengan demikian, mahar berupa jasa atau hafalan Al-Qur’an dapat menjadi pilihan yang sah sekaligus bermakna dalam sebuah ikatan pernikahan. (MG3)
Editor : Mutiara
Sumber : detikhikmah














