Jilbab hingga Tradisi Lebaran Resmi Dilarang di Tajikistan, Pelanggar Terancam Denda Puluhan Juta

0
Tajikistan
Ilustrasi Orang-orang berjalan di samping Mausoleum Syekh Muslihiddin di Khujand, Tajikistan.Foto : Istock

NARASITODAY.COM, DUSHANBEPemerintah Tajikistan mengambil langkah radikal dengan meresmikan undang-undang yang melarang keras penggunaan pakaian asing bagi penduduknya, termasuk pemakaian jilbab atau kerudung bagi kaum wanita Muslim. Kebijakan ini memicu gelombang sorotan tajam mengingat Tajikistan merupakan negara dengan mayoritas penduduknya menganut agama Islam.

Berdasarkan undang-undang yang telah mendapatkan persetujuan dari majelis tinggi parlemen Tajikistan ini, sanksi finansial berat siap menanti para pelanggar. Warga biasa yang nekat mengenakan pakaian yang dilarang akan dikenakan denda mulai dari 7.920 somoni (hampir Rp12,1 juta).

Hukuman jauh lebih berat dijatuhkan kepada pejabat pemerintah dengan denda mencapai 54.000 somoni (Rp82,9 juta), sementara tokoh agama yang melanggar dapat dijatuhi denda hingga 57.600 somoni (sekitar Rp88,4 juta).

Represi Simbol Agama dan Pembatasan Ruang Ibadah

Kebijakan sekularisasi ekstrem yang dijalankan oleh rezim Tajikistan ini tidak hanya menyasar cara berpakaian kaum perempuan. Aturan baru tersebut secara agresif merambah ke ruang-ruang domestik, termasuk tradisi keagamaan anak-anak saat Hari Raya Idulfitri dan Iduladha.

Salah satu yang dihapus adalah iydgardak, sebuah tradisi turun-menurun kembaran dari tradisi angpau THR di Indonesia, di mana anak-anak mengetuk pintu rumah ke rumah di lingkungan mereka untuk mengumpulkan uang saku.

Baca Juga :  Hindari Topik Sensitif: 5 Tips Supaya Obrolan Lebaran Selalu Ceria

Bagi kaum pria, simbol fisik keagamaan seperti janggut kini menjadi objek tekanan tersendiri. Meski belum ada dasar hukum tertulis yang melarang kepemilikan janggut, sejumlah laporan di lapangan mengungkapkan bahwa aparat penegak hukum kerap melakukan pencukuran paksa terhadap pria berjanggut lebat karena dicurigai memiliki pandangan agama ekstremis.

Ruang gerak generasi muda untuk mendalami agama pun dipangkas habis melalui Undang-Undang tentang Tanggung Jawab Orang Tua. Regulasi yang sejatinya telah dirintis sejak 2011 ini memberikan sanksi bagi orang tua yang menyekolahkan anak mereka ke lembaga pendidikan agama di luar negeri. Bahkan, aturan tersebut melarang anak di bawah usia 18 tahun untuk memasuki tempat ibadah, termasuk masjid, tanpa izin resmi.

Dampaknya sangat masif bagi infrastruktur keagamaan. Data resmi dari Komite Urusan Agama Tajikistan mencatat bahwa 1.938 masjid ditutup paksa hanya dalam kurun waktu satu tahun pada 2017 lalu. Bangunan-bangunan bekas tempat ibadah tersebut dialihfungsikan oleh pemerintah menjadi kedai teh hingga pusat layanan medis.

Baca Juga :  Jelajahi 5 Destinasi Ikonik dengan Tradisi Lempar Koin yang Penuh Harapan

Tameng Melawan Ekstremisme Pasca-Teror Moskow

Otoritas Dushanbe berdalih bahwa pengetatan aturan ini merupakan langkah preventif demi menjaga keamanan dalam negeri. Langkah ini dipicu oleh kekhawatiran atas serangkaian serangan mematikan yang terjadi di kawasan sekitar, termasuk tragedi berdarah di Balai Kota Crocus, Moskow.

Dalam insiden tersebut, empat pelaku penyerangan yang diduga kuat berafiliasi dengan jaringan ISIS-K (Islamic State Khorasan) ditangkap oleh otoritas Rusia dengan paspor Tajikistan di tangan mereka.

Presiden Emomali Rahmon, yang telah menggenggam takhta kekuasaan sejak 1997, menegaskan visinya untuk membawa Tajikistan sebagai negara yang demokratis, berdaulat, dan sekuler. Membuka lembaran Konstitusi 2016, Rahmon kembali mengingatkan rakyatnya untuk tetap menjaga akar tradisi lokal.

“Mencintai Tuhan dengan (hati) mereka,” kata Rahmon mengutip kalimat pembuka konstitusi kala itu. Ia menambahkan imbauan tegas kepada warganya, “Jangan lupakan budaya Anda sendiri.”

Pemerintah Tajikistan secara resmi menyatakan bahwa rangkaian ketentuan ketat ini sangat berguna untuk “melindungi nilai-nilai budaya nasional” dan “mencegah tahayul dan ekstremisme.” Atas dasar argumen tersebut, aktivitas mengimpor, menjual, mengenakan, hingga mengiklankan jilbab kini resmi berstatus ilegal. Sebagai gantinya, sekitar 96% umat Islam dari total 10 juta penduduk Tajikistan didorong untuk beralih menggunakan pakaian nasional.

Baca Juga :  Bupati Bogor Rudy Susmanto Temui Komunitas Pembudidaya Ikan di Ciseeng, Bahas Peningkatan Infrastruktur dan Dukungan Perikanan

Konsolidasi Politik Rezim Seumur Hidup

Melansir laporan dari Euronews, para analis politik melihat bahwa pelarangan jilbab ini bukanlah murni masalah budaya, melainkan kepanjangan dari strategi politik jangka panjang Rahmon untuk meredam dan menyingkirkan kekuatan oposisi, khususnya Partai Kebangkitan Islam Tajikistan (TIRP).

Pasca-perang saudara yang berkecamuk selama lima tahun hingga 1997, kesepakatan damai awalnya memberi jatah 30% kursi pemerintahan bagi TIRP yang berhaluan pro-syariah.

Namun, Rahmon secara perlahan mengikis porsi tersebut hingga akhirnya menutup total TIRP pada tahun 2015 dan mencapnya sebagai organisasi teroris atas tuduhan keterlibatan dalam upaya kudeta gagal yang menewaskan birokrat militer Jenderal Abdulhalim Nazarzoda.

Eskalasi pelarangan simbol keagamaan ini sejatinya telah dimulai sejak 2009, saat jilbab pertama kali dilarang di lingkungan lembaga publik seperti universitas dan gedung pemerintah.

Melalui instrumen hukum formal maupun informal, rezim Rahmon terus berupaya membentengi negaranya dari pengaruh ideologi negara tetangga sekaligus mempertegas kendali mutlaknya atas Tajikistan.***

Editor : Alysa

Sumber : cnbcindonesia.com