NARASITODAY.COM- Mendirikan badan usaha menjadi langkah penting bagi masyarakat yang ingin mengembangkan bisnis secara profesional dan legal.
Di Indonesia, dua bentuk usaha yang paling banyak dipilih adalah Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV).
Selain meningkatkan kepercayaan konsumen, legalitas usaha juga mempermudah pelaku bisnis dalam mengurus kerja sama, perizinan, hingga akses perbankan dan investasi.
Saat ini, proses pendirian PT maupun CV telah terintegrasi secara digital melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) yang dikelola pemerintah.
Perbedaan PT dan CV
Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan usaha berbadan hukum yang modalnya terbagi dalam saham. PT memiliki pemisahan kekayaan antara perusahaan dan pemilik usaha.
Sementara itu, CV merupakan badan usaha berbentuk persekutuan komanditer yang didirikan oleh sekutu aktif dan sekutu pasif. CV lebih sederhana dalam proses pendiriannya dan banyak dipilih pelaku UMKM.
Syarat Mendirikan PT
Beberapa dokumen yang umumnya harus disiapkan antara lain:
Fotokopi KTP dan NPWP para pendiri
Nama perusahaan
Alamat usaha
Struktur pemegang saham
Akta pendirian dari notaris
Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS
PT minimal didirikan oleh dua orang pendiri dan wajib mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Tahapan Mendirikan PT
Berikut tahapan umum pendirian PT di Indonesia:
1. Menentukan Nama Perusahaan
Nama perusahaan harus unik dan belum digunakan badan usaha lain. Pengajuan nama dilakukan melalui sistem AHU Kementerian Hukum dan HAM.
2. Membuat Akta Pendirian
Pendiri wajib mendatangi notaris untuk membuat akta pendirian perusahaan yang berisi struktur perusahaan, bidang usaha, hingga modal dasar.
3. Pengesahan Kemenkumham
Setelah akta selesai, notaris akan mengajukan pengesahan badan hukum ke Kementerian Hukum dan HAM.
4. Mengurus NPWP dan NIB
Perusahaan kemudian didaftarkan untuk memperoleh NPWP badan serta Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS-RBA.
5. Membuka Rekening Perusahaan
Tahap berikutnya adalah membuka rekening bank atas nama perusahaan untuk operasional bisnis.
Cara Mendirikan CV
Pendirian CV umumnya lebih sederhana dibanding PT. CV minimal didirikan oleh dua orang, yakni sekutu aktif dan sekutu pasif.
Dokumen yang diperlukan biasanya meliputi:
- Fotokopi KTP dan NPWP pendiri
- Surat domisili usaha
- Akta notaris
- NIB melalui OSS
- Tahapan Pendirian CV
- Menentukan nama CV
- Membuat akta pendirian di notaris
- Mendaftarkan akta ke Kemenkumham
- Mengurus NIB melalui OSS
- Mengurus izin usaha sesuai bidang usaha yang dijalankan
Estimasi Biaya dan Waktu
Biaya pendirian PT maupun CV berbeda-beda tergantung jasa notaris dan wilayah. Untuk PT, biaya umumnya berkisar mulai dari Rp3 juta hingga Rp10 juta. Sedangkan CV biasanya lebih murah karena prosesnya lebih sederhana.
Sementara waktu pengurusan legalitas rata-rata memakan waktu sekitar 7 hingga 14 hari kerja apabila seluruh dokumen telah lengkap.
Pentingnya Legalitas Usaha
Legalitas usaha kini menjadi kebutuhan utama di tengah perkembangan dunia bisnis digital dan persaingan usaha yang semakin ketat.
Dengan badan usaha resmi, pelaku bisnis memiliki perlindungan hukum, akses pendanaan lebih luas, serta peluang kerja sama yang lebih besar.
Selain itu, perusahaan yang legal juga lebih mudah mengikuti tender proyek, mengurus pajak, hingga memperluas jaringan usaha secara profesional.
Di era modern saat ini, mendirikan PT atau CV bukan lagi proses yang rumit. Dengan sistem digital yang semakin terintegrasi, pelaku usaha dapat mengurus legalitas bisnis secara lebih cepat, praktis, dan transparan.
Sumber : Berbagai Sumber














