Kemenhut Serahkan 10 SK Hutan Adat, Percepat Pengakuan Hak Masyarakat Adat

0
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bersalaman dengan perwakilan masyarakat hukum adat saat penyerahan Surat Keputusan (SK) Penetapan Status Hutan Adat di Imah Gede Kasepuhan Pasireurih, Kabupaten Lebak, Banten, Sabtu (6/6/2026). Kegiatan tersebut sekaligus menjadi momentum peluncuran Peta Jalan Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat 2025-2029.

NARASITODAY.COM, LEBAK — Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan terus mempercepat pengakuan dan penetapan status hutan adat di berbagai daerah di Indonesia.

Komitmen tersebut ditunjukkan dengan penyerahan 10 Surat Keputusan (SK) Penetapan Status Hutan Adat serta peluncuran Peta Jalan Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat 2025-2029 di Imah Gede Kasepuhan Pasireurih, Kabupaten Lebak, Banten, Sabtu (6/6/2026).

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan pengakuan terhadap hutan adat bukan hanya soal legalitas kawasan, tetapi juga bentuk penghormatan negara terhadap hak-hak masyarakat hukum adat yang selama ini hidup berdampingan dengan hutan.

Menurutnya, masyarakat hukum adat memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui sistem pengelolaan tradisional yang diwariskan secara turun-temurun.

Baca Juga :  Wakil Menteri Keuangan Thailand Vorapak Tanyawong Mengundurkan Diri Usai Tuduhan Penipuan Siber

Ia menilai berbagai pengalaman di lapangan menunjukkan kawasan hutan yang dikelola masyarakat adat justru memiliki tingkat kelestarian yang baik karena adanya rasa tanggung jawab kolektif terhadap ruang hidup mereka.

Masyarakat Hukum Adat telah terbukti sebagai penjaga hutan terbaik. Upaya perlindungan hutan menempatkan MHA sebagai mitra utama dan subjek pengelolaan hutan,” ujar Raja Juli Antoni dikutip dari laman resmi Kementerian Kehutanan.

Dalam kesempatan itu, Kementerian Kehutanan juga meluncurkan peta jalan percepatan penetapan hutan adat periode 2025-2029. Program tersebut menargetkan penyelesaian penanganan dan penetapan status hutan adat seluas sekitar 1,4 juta hektare yang mencakup 95 masyarakat hukum adat yang telah siap diverifikasi.

Selain itu, pemerintah juga akan mendorong pemenuhan syarat administrasi bagi 123 masyarakat hukum adat lainnya agar dapat mengikuti proses penetapan status hutan adat.

Baca Juga :  Tol Jagorawi Kembali Rawan Kecelakaan Dini Hari

Berdasarkan data Kementerian Kehutanan hingga Mei 2026, pemerintah telah menetapkan 174 unit hutan adat dengan total luas mencapai sekitar 368.877 hektare. Penetapan tersebut disebut telah memberikan manfaat bagi sekitar 92.955 kepala keluarga di berbagai wilayah Indonesia.

Sementara itu, 10 SK hutan adat yang diserahkan kali ini mencakup kawasan seluas 1.175 hektare dan memberikan kepastian ruang hidup bagi 4.938 kepala keluarga.

Penerima SK berasal dari tiga provinsi, yakni enam komunitas masyarakat hukum adat di Kabupaten Lebong, Bengkulu, dua desa adat di Kabupaten Buleleng, Bali, serta dua masyarakat hukum adat di Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Baca Juga :  Buka Puasa Praktis dan Lezat? Coba Resep Don Kari Katsu, Dijamin Jadi Favorit Keluarga

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial, Catur Endah Prasetiani, mengatakan peta jalan tersebut akan menjadi panduan kerja bersama lintas sektor melalui Satuan Tugas Percepatan Penetapan Status Hutan Adat.

Menurutnya, langkah itu diharapkan mampu mempercepat pengakuan hutan adat sekaligus mengurangi konflik tenurial dan memperkuat tata kelola kehutanan berkelanjutan di Indonesia.

Peluncuran peta jalan dan penyerahan SK hutan adat turut dihadiri kepala daerah dari wilayah penerima SK, perwakilan masyarakat hukum adat se-Kabupaten Lebak, organisasi masyarakat sipil, hingga mitra pembangunan.

“Pengakuan hutan adat bukan hanya menjaga hutan tetap lestari, tetapi juga memastikan masyarakat adat memiliki kepastian hak atas ruang hidup mereka,” kata Catur Endah Prasetiani.

Wartawan : Andreas