NARASITODAY.COM, JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri memasuki tahap pendalaman di Komisi VII DPR RI. Dalam proses tersebut, berbagai pemangku kepentingan mulai dari pelaku usaha, akademisi, hingga asosiasi industri dilibatkan untuk memberikan masukan terkait arah pengembangan kawasan industri nasional di masa depan.
Di tengah persaingan investasi global yang semakin ketat, DPR berupaya merumuskan regulasi yang tidak hanya mampu menarik investasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan mendorong transformasi kawasan industri yang lebih modern serta berkelanjutan.
Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mengatakan pembahasan saat ini difokuskan pada pengumpulan berbagai masukan setelah Badan Keahlian DPR menyelesaikan naskah akademik dan draf awal RUU Kawasan Industri.
“Kami sekarang sedang akan mulai untuk melakukan pencarian tambahan informasi dan masukan terhadap undang-undang tersebut dari stakeholder, terutama yang secara langsung berhubungan dengan undang-undang tersebut,” ujar Saleh dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Menurut Saleh, berbagai masukan yang diterima akan menjadi bahan penyempurnaan substansi regulasi, mulai dari tata kelola kawasan industri, aspek hukum, persoalan agraria, ketenagakerjaan, hingga penerapan konsep industri hijau.
Persoalan Lahan Masih Jadi Hambatan Investasi
Salah satu isu yang paling banyak mendapat perhatian dalam pembahasan tersebut adalah masalah pertanahan. Kalangan pelaku usaha menilai persoalan tumpang tindih pemanfaatan lahan masih menjadi hambatan utama dalam pengembangan kawasan industri.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Agraria, Tata Ruang, dan Perwilayahan Ekonomi, Sanny Iskandar, mengungkapkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir sering terjadi irisan antara kawasan yang telah ditetapkan untuk industri dengan kebijakan perlindungan lahan pangan.
“Terakhir-terakhir ini sering terjadi permasalahan, mungkin karena semangatnya mengenai ketahanan pangan, jadi sekarang ini sering terjadi tumpang tindih daripada alih fungsi lahan tersebut untuk dukungan untuk lahan baku sawah, lahan sawah dilindungi,” kata Sanny.
Menurutnya, kondisi tersebut menciptakan ketidakpastian bagi investor karena lahan yang telah memperoleh izin resmi dan sertifikat hak atas tanah terkadang berbenturan dengan peta sektoral yang dimiliki kementerian lain.
Permasalahan itu bahkan kerap muncul saat perusahaan hendak memperpanjang hak atas tanah yang telah digunakan selama puluhan tahun.
“Pada waktu mereka (pengusaha) setelah 30 tahun hendak memperpanjang 20 tahun, ternyata di BPN itu petanya overlap dengan peta dari kementerian teknis tertentu, khususnya Kementerian Pertanian dan Kehutanan,” lanjutnya.
Karena itu, Kadin mendorong agar RUU Kawasan Industri memberikan kepastian hukum yang lebih kuat terkait status lahan dan jangka waktu hak atas tanah untuk kegiatan investasi.
Menurut Sanny, investor membutuhkan kepastian sejak awal agar proses bisnis tidak terganggu oleh perubahan kebijakan atau persoalan administratif ketika masa perpanjangan hak tiba.
Dorong Kawasan Industri Hijau dan Cerdas
Selain isu pertanahan, pengembangan kawasan industri hijau atau smart industrial park juga menjadi perhatian dalam pembahasan regulasi baru tersebut.
Sanny menilai transformasi kawasan industri menuju konsep yang lebih ramah lingkungan dan berbasis teknologi membutuhkan dukungan kebijakan yang jelas, termasuk pemberian insentif bagi pelaku usaha yang menerapkan standar keberlanjutan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan daya saing kawasan industri Indonesia di tengah tren global yang semakin menekankan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola perusahaan.
Kawasan Industri Didorong Jadi Pusat Inovasi
Sementara itu, Sekretaris Lembaga Riset Internasional PSEK sekaligus Guru Besar Departemen Ilmu Ekonomi FEM IPB, Widyastutik, menilai kawasan industri ke depan tidak cukup hanya berfungsi sebagai lokasi produksi.
Menurutnya, kawasan industri perlu berkembang menjadi pusat inovasi yang mampu menghasilkan teknologi baru dan meningkatkan daya saing industri nasional.
Ia mengusulkan agar RUU Kawasan Industri memberikan perhatian khusus terhadap penguatan fasilitas riset dan pengembangan (research and development atau R&D), termasuk pengujian teknologi serta kolaborasi antara industri, lembaga penelitian, dan perguruan tinggi.
“Kolaborasi R&D yang diterima secara global bisa men-support industri global,” ujar Widyastutik.
Selain itu, ia juga mengusulkan penguatan layanan perizinan satu pintu, integrasi pengelolaan kawasan industri dengan sistem logistik nasional, serta pengembangan kawasan yang terkoneksi dengan rantai pasok dan perdagangan internasional.
Menurutnya, berbagai insentif fiskal yang selama ini telah diberikan pemerintah perlu diimbangi dengan peningkatan kualitas infrastruktur, efisiensi logistik, kepastian layanan ekspor-impor, dan penguatan sumber daya manusia.
Dengan berbagai masukan yang terus dihimpun, RUU Kawasan Industri diharapkan mampu menjadi landasan hukum yang lebih adaptif terhadap kebutuhan investasi modern. Di tengah upaya Indonesia menarik lebih banyak investasi manufaktur dan industri bernilai tambah tinggi, regulasi tersebut dinilai akan menjadi salah satu instrumen penting untuk menentukan arah pengembangan kawasan industri nasional dalam jangka panjang.***
Editor : Alysa
Sumber : kontan.co.id













