NARASITODAY.COM, JAKARTA – Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) mendesak pemerintah membatalkan sejumlah aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang saat ini tengah disusun.
Organisasi tersebut menilai sejumlah ketentuan dalam regulasi itu berpotensi memberikan tekanan besar terhadap sektor pertembakauan nasional dan mengancam keberlangsungan mata pencaharian jutaan masyarakat yang bergantung pada industri tembakau.
Di tengah musim tanam yang menjadi harapan utama petani saat kemarau, kekhawatiran terhadap masa depan komoditas tembakau kembali mengemuka, terutama di daerah sentra produksi seperti Temanggung, Jawa Tengah.
Ketua Umum APTI Agus Parmuji mengatakan, salah satu poin yang menjadi perhatian utama petani adalah rencana pembatasan kadar tar maksimal 10 miligram dan nikotin maksimal 1 miligram pada produk hasil tembakau.
Menurutnya, ketentuan tersebut tidak sesuai dengan karakteristik tembakau lokal yang selama ini dibudidayakan petani di sejumlah wilayah penghasil tembakau nasional.
“Kami harap pemerintah membatalkan turunan PP 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan karena akan berdampak buruk terhadap sektor pertembakauan dan ikutannya,” ujar Agus, Selasa (23/6/2026).
APTI menilai pembatasan kadar tar dan nikotin berpotensi mengurangi kebutuhan industri terhadap bahan baku tembakau dalam negeri. Kondisi tersebut dikhawatirkan akan berdampak langsung pada serapan hasil panen petani.
Dampak yang muncul, menurut asosiasi, tidak hanya dirasakan oleh petani, tetapi juga buruh tani, pelaku usaha pengolahan tembakau, hingga industri hasil tembakau yang selama ini menjadi bagian penting dari rantai ekonomi sektor tersebut.
Bagi sebagian besar petani di daerah sentra tembakau, tanaman ini masih menjadi sumber penghasilan utama. Saat musim kemarau tiba, pilihan komoditas lain yang dapat dibudidayakan relatif terbatas, sehingga keberlanjutan usaha tembakau menjadi tumpuan ekonomi keluarga petani.
Karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi menurunkan permintaan terhadap tembakau dinilai akan berpengaruh langsung terhadap pendapatan mereka.
Selain menyoroti pembatasan kadar tar dan nikotin, APTI juga menyatakan penolakan terhadap rencana penerapan kemasan rokok polos atau plain packaging tanpa identitas merek.
Menurut organisasi tersebut, kebijakan itu berisiko mengurangi daya saing produk legal di pasaran, menghilangkan pembeda antar merek, serta berpotensi membuka ruang lebih besar bagi peredaran rokok ilegal.
Aspirasi Disuarakan Lewat Tradisi Budaya
Penolakan terhadap aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 juga disuarakan petani melalui kegiatan doa bersama yang digelar dalam rangkaian tradisi Khoul Ki Ageng Makukuhan dan Kirab Pikukuh Syuro di Desa Wonosari, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung, pekan lalu.
Di tengah suasana tradisi yang sarat nilai budaya dan kebersamaan masyarakat pedesaan, para petani menyampaikan harapan agar pemerintah lebih memperhatikan kondisi sektor pertembakauan sebelum menetapkan kebijakan baru.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya petani menyampaikan aspirasi setelah sebelumnya melakukan audiensi dengan sejumlah kementerian dan pemangku kepentingan terkait.
APTI berharap pemerintah membuka ruang dialog yang lebih luas dengan seluruh pelaku sektor pertembakauan agar kebijakan yang dihasilkan dapat mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi secara menyeluruh.
Pemerintah Daerah Ikut Menyuarakan Kekhawatiran
Keresahan serupa juga disampaikan Pemerintah Kabupaten Temanggung yang selama ini dikenal sebagai salah satu daerah penghasil tembakau utama di Indonesia.
Bupati Temanggung, Agus Setyawan, sebelumnya telah menyampaikan aspirasi kepada Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengenai potensi dampak aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 terhadap perekonomian daerah.
Menurut Agus Setyawan, rencana pembatasan kadar tar dan nikotin serta penerapan kemasan polos dapat memberikan tekanan terhadap industri hasil tembakau yang selama ini menjadi penopang ekonomi masyarakat.
Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi memperburuk serapan tembakau petani dan berdampak pada pendapatan masyarakat di wilayah sentra produksi.
Kekhawatiran itu, kata dia, tidak hanya dirasakan petani di Temanggung, tetapi juga oleh petani di 17 daerah sentra tembakau lainnya di Jawa Tengah yang menghasilkan tembakau dengan karakteristik kadar nikotin dan tar relatif tinggi.
Dengan proses penyusunan aturan yang masih berlangsung, para petani berharap pemerintah mempertimbangkan kondisi riil di lapangan agar kebijakan yang diterbitkan tidak mengganggu keberlangsungan sektor pertembakauan yang selama ini menjadi sumber penghidupan jutaan masyarakat di berbagai daerah.***
Editor : Alysa
Sumber : kontan.co.id














