
NARASITODAY.COM, BOGOR – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor memberikan penjelasan terkait video penindakan terhadap seorang pengendara sepeda motor RX-King yang viral di media sosial. Polisi menegaskan, tindakan yang dilakukan petugas telah sesuai dengan prosedur dan didasarkan pada hasil pemeriksaan di lapangan.
Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Afif Widhi Ananto, mengatakan pengendara tersebut ditindak karena menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang telah dimodifikasi sehingga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut AKP Afif, video yang beredar di media sosial hanya menampilkan sebagian percakapan antara petugas dan pengendara, sehingga tidak menggambarkan keseluruhan proses pemeriksaan.
“Berdasarkan rekaman yang dimiliki petugas, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas juga meminta pengendara menunjukkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Langkah itu dilakukan setelah diketahui Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang ditunjukkan telah habis masa berlakunya.
“Permintaan BPKB dilakukan sebagai bagian dari pemeriksaan untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut sesuai dengan identitas dan dokumen kepemilikannya, mengingat STNK yang ditunjukkan sudah tidak berlaku. Setelah dilakukan pengecekan dan dipastikan data kendaraan sesuai, petugas kemudian melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan dengan menerbitkan surat tilang dan menyita SIM pengendara sebagai barang bukti tilang sesuai ketentuan yang berlaku,” kata AKP Afif.
Ia menegaskan, penyitaan SIM dilakukan sebagai barang bukti tilang sesuai mekanisme penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Bogor juga mengimbau masyarakat agar menggunakan TNKB sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan serta memastikan seluruh dokumen kendaraan, termasuk STNK, selalu dalam kondisi lengkap dan masih berlaku.
Selain itu, masyarakat diminta bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial dengan melihat suatu peristiwa secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman terhadap tindakan aparat di lapangan.
Wartawan : Andreas












