NARASITODAY.COM, MOSKOW – Pengadilan di Rusia menjatuhkan hukuman penjara kepada tiga pengelola klub malam Pose setelah dinyatakan bersalah terkait aktivitas yang dikaitkan dengan apa yang disebut pemerintah sebagai “gerakan LGBT”. Putusan ini menjadi perkara pertama yang diproses berdasarkan kebijakan Rusia yang menetapkan “gerakan LGBT” sebagai organisasi ekstremis.
Dikutip dari Reuters, Selasa (30/6/2026), pemilik klub malam Pose, Vyacheslav Khasanov, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar 1 juta rubel.
Sementara itu, manajer klub Pose, Diana Kamilyanova, divonis enam tahun tiga bulan penjara. Direktur seni Pose, Alexander Klimov, juga dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun tiga bulan.
Kasus tersebut bermula dari penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian di klub malam Pose di Kota Orenburg sekitar dua tahun lalu. Ketiga terdakwa didakwa telah mengorganisasi dan berpartisipasi dalam kegiatan yang dikategorikan sebagai aktivitas “organisasi ekstremis”.
Pose diketahui mulai beroperasi pada 2021 dan kerap menggelar acara bagi komunitas LGBT. Ketika pemerintah Rusia memperketat pembatasan terhadap aktivitas LGBT, tempat hiburan itu kemudian mempromosikan diri sebagai “teater bar parodi”.
Dalam putusannya, pengadilan menyatakan ketiga terdakwa terbukti menyelenggarakan kegiatan yang dianggap berkaitan dengan promosi orientasi seksual nontradisional.
“Dengan kedok mengelola klub malam, menyelenggarakan acara-acara yang berpusat pada tema umum untuk menunjukkan afiliasi dengan orang-orang dengan orientasi seksual non-tradisional bagi kelompok pengunjung tempat tersebut yang tidak spesifik,” demikian bunyi putusan pengadilan.
Putusan tersebut menandai penerapan pertama aturan yang lahir setelah Mahkamah Agung Rusia pada 2023 menetapkan apa yang disebut sebagai “gerakan LGBT” sebagai organisasi ekstremis. Kebijakan itu membuka jalan bagi penuntutan pidana terhadap anggota komunitas LGBT maupun pihak yang dinilai mendukung aktivitas mereka.
Di bawah kepemimpinan Presiden Vladimir Putin, pemerintah Rusia terus memperketat kebijakan terhadap komunitas LGBT. Pemerintah menilai gerakan tersebut merupakan pengaruh budaya Barat yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai tradisional Rusia yang berlandaskan keluarga, identitas bangsa, dan ajaran Kristen Ortodoks.
Selain penindakan terhadap individu dan organisasi, pemerintah Rusia juga secara rutin menjatuhkan sanksi berupa denda kepada platform digital penyedia layanan musik dan film yang menayangkan konten bertema LGBT.***
Editor : Alysa
Sumber : cnnindonesia.com














