Bupati Temanggung Tolak Rencana Penyeragaman Kemasan Rokok, Khawatir Ancam Nasib Petani Tembakau

0
tembakau
Ilustrasi Tanaman Tembakau dan rokok.(Foto : Istock)

NARASITODAY.COM, TEMANGGUNGRencana pemerintah menerapkan penyeragaman kemasan produk tembakau menuai penolakan dari Pemerintah Kabupaten Temanggung.

Bupati Temanggung Agus Setyawan menilai kebijakan yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik berpotensi mengganggu keberlangsungan sektor pertembakauan yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat.

Menurut Agus, aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 itu memunculkan keresahan di kalangan petani, pekerja, pedagang, hingga pelaku industri hasil tembakau yang menggantungkan hidup pada komoditas tersebut.

“Banyak keresahan kawan-kawan petani, pekerja, pedagang, pabrikan karena didera ketidakjelasan regulasi, termasuk terkait aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 ini. Atas nama Kabupaten Temanggung, kami menolak dan menyayangkan penyusunan aturan turunan teknis ini,” ujar Agus dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).

Agus menegaskan, tembakau bukan sekadar komoditas pertanian bagi Temanggung, melainkan sumber penghidupan bagi ribuan keluarga yang telah bergantung pada sektor tersebut selama bertahun-tahun.

Baca Juga :  Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Kinerja 100 Hari Pertama Bupati Bogor Rudy Susmanto Capai 82,54 Persen

“Ini menyangkut hajat hidup dan pastinya pertanian tembakau di Temanggung akan berakhir,” tegasnya.

Ia meminta pemerintah mengkaji ulang rencana penyeragaman kemasan yang mengatur kesamaan desain, bentuk, warna, hingga jenis huruf pada produk tembakau. Menurutnya, kebijakan tersebut dikhawatirkan memberikan dampak berantai terhadap seluruh ekosistem pertembakauan, mulai dari petani hingga industri.

“Jangan sampai aturan ini (penyeragaman kemasan) disahkan. Ini akan menjadi kiamat bagi kami, petani tembakau,” ujarnya.

Tembakau Jadi Penopang Ekonomi Daerah

Bagi masyarakat Temanggung, tembakau dikenal sebagai “Emas Hijau” karena menjadi salah satu komoditas unggulan yang menggerakkan roda perekonomian daerah. Tanaman tersebut dibudidayakan di tujuh sentra produksi, yakni Lamuk, Lamsi, Paksi, Toalo, Tionggang, Swanbing, dan Kidulan.

Setiap tahun, luas lahan tembakau di Kabupaten Temanggung mencapai sekitar 16.000 hingga 18.000 hektare dengan produksi sekitar 12.000 ton tembakau kering.

Baca Juga :  Hilal Tak Terlihat, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret

Selain menyoroti substansi aturan, Agus juga mengkritik proses penyusunan kebijakan yang dinilai belum melibatkan petani maupun pelaku industri tembakau secara memadai sejak tahap awal pembahasan.

“Masyarakat pertembakauan selalu berada di posisi paling akhir. Dalam setiap diskusi regulasi terkait tembakau selalu sepihak. Dokumen rancangan sudah selesai, baru kita diajak. Jadi, tidak dilibatkan sejak awal sehingga tahu hanya di akhir,” katanya.

Penolakan serupa disampaikan Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), Agus Parmuji. Menurutnya, rencana penyeragaman kemasan tidak hanya berdampak terhadap industri, tetapi juga mengancam keberlangsungan budaya dan kehidupan masyarakat yang selama ini hidup dari tembakau.

Ia menyebut kawasan lereng Gunung Sumbing, Gunung Sindoro, dan Gunung Prau telah lama menjadikan tembakau sebagai bagian dari identitas masyarakat.

Baca Juga :  Setelah Bebas dari Konservatori, Britney Spears Tetap Jadi Perbincangan Dunia Hiburan

“Menjadi sebuah kerugian negara jika ada rancangan peraturan seperti penyeragaman kemasan yang menekan kearifan lokal, yang menopang perekonomian harus mati karena kebijakan negeri sendiri,” jelas Agus Parmuji.

Menurutnya, nilai tembakau bagi masyarakat Temanggung jauh melampaui aspek ekonomi semata.

“Bagi masyarakat Temanggung, tembakau bukan sekadar tanaman, bukan sekadar budidaya, tetapi sebuah jati diri, napas kehidupan, pondasi masyarakat, investasi ekonomi di pedesaan,” ujarnya.

Agus Parmuji menambahkan, hingga kini belum ada komoditas lain yang mampu menggantikan peran tembakau sebagai penopang ekonomi masyarakat di Temanggung. Karena itu, ia meminta pemerintah mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi sebelum menetapkan aturan tersebut.

“Sudah sejak lama karena himpitan regulasi, berbagai rancangan peraturan, lambat laun sampai hari ini permadani hijau di Kabupaten Temanggung telah tergerus. Kami menolak dengan tegas rancangan aturan penyeragaman kemasan ini,” pungkasnya.***

Editor : Alysa

Sumber : kontan.co.id