NARASITODAY.COM, CANBERRA – Aturan tegas yang digadang-gadang mampu membentengi anak-anak dari dunia maya ternyata masih bolong di sana-sini. Memasuki pertengahan 2026, aturan pembatasan usia media sosial di Australia yang diketuk akhir tahun lalu justru dilaporkan mandul di lapangan.
Sebuah studi terbaru membongkar fakta mencengangkan yaituu dimana anak-anak di bawah usia 16 tahun nyatanya masih sangat mudah melenggang masuk ke jagat digital tanpa hambatan berarti.
Secara regulasi, Australia mewajibkan platform media sosial memblokir anak di bawah 16 tahun, didukung rekomendasi metode pengecekan usia dari pemerintah. Namun, sebuah tim penguji software mencoba menguji ketangguhan sistem ini. Mereka membuat 50 akun palsu dengan profil remaja berusia 16 tahun, lalu menyebarkannya ke sembilan media sosial populer.
Hasilnya? Seperti laporan Reuters, Rabu (8/7/2026), tak satu pun dari platform tersebut yang meminta verifikasi usia pada 50 akun anak yang baru dibuat setelah aturan berlaku. Celah terbesar terletak pada ketergantungan sistem terhadap perangkat lunak pendeteksi usia berbasis foto, yang terbukti gagal total menyaring pengguna anak pada pemeriksaan lanjutan.
Ironisnya, beberapa akun anak ini justru langsung dihujani iklan perbankan untuk kaum muda, bahkan salah satu akun yang mendaftar di X (dahulu Twitter) langsung disuguhi konten pornografi. Sejauh ini, hanya platform live streaming Kick asal Australia yang kokoh menolak pembuatan akun tanpa bukti usia resmi.
“Anda harusnya diminta menunjukkan usia dan ternyata kami tidak diminta melakukan verifikasi usia atau menggunakan langkah-langkah memastikan usia,” kata Andrew Hammond, Direktur KJR perusahaan pengujian yang melakukan uji coba tersebut pada 2025 lalu.
Menanggapi bobolnya sistem ini, pihak Snap dan TikTok menolak berkomentar, sementara Google dan X memilih bungkam. Di sisi lain, juru bicara Meta berkilah bahwa uji coba bayangan tersebut tidak konsisten dengan pedoman regulator.
Menurut mereka, sistem akan meningkatkan ke verifikasi usia formal hanya saat indikator perilaku menunjukkan kemungkinan pengguna berada di bawah umur atau ketika ada laporan.
Riuh Manipulasi Usia dan Siasat Regulasi di Indonesia
Sisi gelap dunia digital ini bukan hanya milik Australia. Di Indonesia, fenomena anak-anak yang memalsukan tahun lahir demi memiliki akun media sosial sudah menjadi rahasia umum. Pemerintah Indonesia sendiri tengah menggodok aturan pembatasan usia serupa melalui PP Tunas.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Nezar Patria, menyoroti betapa ringkihnya benteng digital jika hanya mengandalkan kejujuran pengguna, karena manipulasi usia sangat mudah dilakukan oleh siapa saja.
Sebagai jalan keluar, Komdigi tengah menjajaki kerja sama teknologi dengan pihak platform, salah satunya menguji coba teknologi Age Inferential. Teknologi berbasis algoritma ini bertugas melakukan profiling atau membaca rekam jejak dan kebiasaan pengguna saat berselancar. Jika sebuah akun dewasa tiba-tiba menunjukkan pola konsumsi konten anak-anak, sistem akan langsung mendeteksi adanya anomali dan memblokir konten berbahaya.
“Kalau dia biasa mengakses konten-konten anak-anak, tiba-tiba ada anomali gitu ya atau abnormality dalam akses itu dengan otomatis akan dibaca, lalu disimpulkan dan bisa di-block gitu,” jelas Nezar Patria.
“Sampai kemudian diketahui apakah dia cukup usia atau tidak. Jadi itu yang sedang kita exercise.”Selain algoritma perilaku, pemerintah juga membuka opsi penggunaan teknologi pemindai wajah (face recognition). Namun, Nezar mengingatkan bahwa langkah ini harus dikalkulasi dengan matang agar tidak mengorbankan privasi dan hak perlindungan data anak itu sendiri.
“Dan kita harus comply dengan semua aturan juga. Jangan misalnya untuk peraturan ini, lalu nanti bertabrakan dengan peraturan yang lain,” ucap Nezar memungkasi.***
Editor : Alysa
Sumber : cnbcindonesia.com














