Soal Valet Parkir Restoran Aroem Serobot Jalan Publik, Ketua Komisi II Minta Dinas Terkait Ambil Tindakan Tegas

0
Restoran Aroem
Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor Achmad Rifki Alaydrus. FOTO : Ist

NARASITODAY.COM, BOGOR – Polemik dugaan pemanfaatan badan jalan sebagai area valet parking oleh Restoran Aroem terus menjadi sorotan. Fasilitas publik yang berada di depan Kantor PWI Kota Bogor diduga digunakan untuk kepentingan operasional restoran tanpa izin resmi maupun koordinasi dengan pihak terkait.

Aktivitas tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan penggunaan ruang publik. Badan jalan yang semestinya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat dinilai tidak boleh dimanfaatkan untuk aktivitas komersial tanpa dasar hukum yang jelas.

Menanggapi persoalan itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus, menegaskan bahwa seluruh bentuk pemanfaatan ruang publik, termasuk operasional valet parking, wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Baca Juga :  Kunjungan Kajari ke Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Dorong Penguatan Tata Kelola Pemerintahan

“Tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan ekonomi dengan memanfaatkan fasilitas umum atau ruang tertentu tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Achmad Rifki.

Ia juga menyoroti dugaan belum adanya izin resmi atas operasional valet tersebut. Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan di lapangan membuktikan adanya pelanggaran, pemerintah daerah melalui dinas dan instansi terkait harus segera mengambil langkah tegas.

Baca Juga :  Pemkab Bogor Gelar Festival Pencak Silat 2025

“Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap praktik usaha yang tidak memenuhi ketentuan. Penegakan aturan harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu,” lanjutnya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPRD Kota Bogor berencana memanggil perangkat daerah terkait untuk meminta penjelasan mengenai legalitas dan perizinan operasional valet Restoran Aroem. Langkah itu dilakukan guna memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Apabila ditemukan adanya pelanggaran, DPRD mendorong agar sanksi diberikan sesuai ketentuan. Langkah tersebut dinilai penting sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus memberikan efek jera agar tidak ada pelaku usaha lain yang memanfaatkan ruang publik secara semena-mena.

Baca Juga :  Anggota DPR AS Eric Swalwell Mundur dari Pencalonan Gubernur California Setelah Dugaan Pelecehan Seksual

Achmad Rifki juga mengingatkan seluruh pelaku usaha di Kota Bogor agar tidak mengabaikan regulasi dalam menjalankan kegiatan bisnis. Menurutnya, kepatuhan terhadap perizinan bukan hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bentuk penghormatan terhadap hak masyarakat atas fasilitas umum serta upaya menciptakan iklim usaha yang sehat, tertib, dan berkeadilan.

Apabila artikel ini akan diterbitkan di media online, saya juga bisa menyesuaikannya dengan gaya bahasa jurnalistik yang lebih tajam dan ramah SEO tanpa mengubah substansi maupun kutipan narasumber.***

Editor : Alysa