NARASITODAY.COM, NEW JERSEY – Raksasa kesehatan global, Johnson & Johnson (J&J), akhirnya mengambil langkah besar untuk menutup babak kelam sengketa hukum yang telah membayangi perusahaan selama hampir satu dekade. J&J mengumumkan kesepakatan pembayaran senilai US$ 5,5 miliar guna menyelesaikan puluhan ribu gugatan hukum yang menuduh produk bedak bayi berbahan dasar talek miliknya memicu kanker ovarium.
Mengutip laporan Reuters, penyelesaian masif ini mencakup sekitar 69.000 gugatan yang sebelumnya telah dikonsolidasikan di pengadilan federal New Jersey serta sejumlah perkara terkait di tingkat pengadilan negara bagian. Secara keseluruhan, kesepakatan damai ini merangkup hingga 99,75% dari sisa klaim talek yang ada.
Kendati demikian, perjanjian damai ini baru akan sah dan berlaku efektif apabila mengantongi persetujuan dari 95% penggugat kasus kanker ovarium terkait. Pihak firma hukum yang mewakili para korban turut mengonfirmasi tercapainya kesepakatan ini sebagai titik terang setelah berjuang di meja hijau selama sekitar sepuluh tahun.
Kronologi dan Latar Belakang Sengketa
Perseteruan hukum panjang ini sempat mengalami penundaan selama lebih dari tiga tahun akibat upaya berulang J&J yang mencoba menyelesaikan kewajiban finansial melalui mekanisme kebangkrutan perusahaan afiliasi khusus, meski upaya tersebut selalu kandas. Proses litigasi kemudian kembali aktif berjalan sejak Maret 2025 lalu.
Sebelum mencapai kesepakatan damai ini, J&J sebenarnya baru saja mengantongi kemenangan hukum penting. Pekan lalu, seorang hakim federal sempat menyatakan keraguan mendalam mengenai kemampuan para penggugat untuk membuktikan secara spesifik bahwa paparan talek menjadi akar penyebab tunggal dari penyakit kanker ovarium yang mereka derita.
Sikap Resmi dan Kebijakan Perusahaan
Sejak awal perselisihan, J&J secara konsisten membantah tudingan bahwa produk bedak taleknya menyebabkan kanker, serta bersikeras bahwa bahan baku yang digunakan aman dan bebas dari kontaminasi asbes.
Sebagai langkah antisipasi, J&J bahkan telah menghentikan penjualan bedak bayi berbahan talek di pasar Amerika Serikat sejak 2020 dan beralih sepenuhnya menggunakan tepung jagung (cornstarch).
Wakil Presiden Litigasi J&J, Erik Haas, menegaskan bahwa penyelesaian damai ini ditempuh bukan karena perusahaan merasa bersalah, melainkan agar bisnis bisa kembali fokus sepenuhnya pada inovasi kesehatan.
“Meski kami yakin perusahaan pada akhirnya akan memenangkan proses litigasi lebih lanjut, sebagaimana telah terjadi pada sebagian besar perkara yang telah disidangkan, penyelesaian ini memungkinkan perusahaan menutup persoalan ini dan tetap fokus pada misinya mengembangkan obat-obatan serta perangkat medis yang menyelamatkan nyawa,” ujar Erik Haas.
Berbeda dari usulan restrukturisasi kebangkrutan di masa lalu, skema penyelesaian terbaru ini memiliki batasan yang tegas. Perjanjian tersebut hanya mengikat klaim-klaim yang telah resmi diajukan hingga saat ini, dan tidak mencakup potensi gugatan baru yang mungkin dilayangkan pihak lain di masa mendatang.***
Editor : Alysa
Sumber : kontan.co.id














