Pemerintah Siapkan Aturan Amnesti Koruptor, Syaratnya Kembalikan Uang Negara

0
Keterangan foto : Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra

NARASITODAY.COM – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tengah menggodok aturan baru yang memberikan peluang abolisi dan amnesti kepada para koruptor. Syaratnya, mereka harus bersedia mengembalikan seluruh hasil korupsinya kepada negara.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari strategi pemulihan kerugian negara (asset recovery) sesuai dengan Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi (UNCAC), yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dalam wawancara eksklusif di program Beritasatu Sore pada Jumat (20/12/2024), mengungkapkan detail rencana ini.

Menurut Yusril, abolisi dan amnesti dapat diberikan kepada siapa pun yang terlibat kasus korupsi, baik yang masih dalam tahap penyelidikan, proses pengadilan, maupun yang sudah dijatuhi hukuman.

Baca Juga :  Peringati Isra Mi’raj, Bupati Bogor Bersama Ustadz Abdul Somad dan Ribuan Jamaah Ikuti Tabligh Akbar di Masjid Nurul Wathon

Tenggat Waktu hingga Agustus 2025
Dalam draf hukum yang tengah disiapkan, Yusril menjelaskan bahwa ada tenggat waktu tertentu bagi para koruptor untuk mengembalikan uang negara. Ia mencontohkan, batas waktu tersebut bisa ditetapkan hingga 1 Agustus 2025.

“Jika melewati batas waktu itu, proses hukum akan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Yusril.

Sebagai perbandingan, Yusril menyebut kebijakan serupa yang pernah diterapkan Presiden Soekarno kepada tokoh-tokoh pemberontakan PRRI dan Permesta. Mereka yang menyerah dalam waktu yang ditentukan diberikan pengampunan.

Keuntungan bagi Negara dan Rakyat
Yusril menegaskan, kebijakan ini bertujuan untuk mengembalikan sebanyak mungkin uang negara yang telah dikorupsi.

Menurutnya, penjara saja tidak cukup untuk memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Dengan pengembalian aset korupsi ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh rakyat.

Baca Juga :  Singapura Siapkan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Kontroversi Mengemuka

“Ini adalah langkah strategis pemberantasan korupsi. Daripada menghukum tanpa pemulihan, lebih baik kita ambil uangnya untuk negara,” ujar Yusril.

Identitas Koruptor Bisa Dirahasiakan
Yusril juga menyebut bahwa koruptor yang secara sukarela mengembalikan uang negara sebelum diproses hukum dapat dirahasiakan identitasnya.

Mereka tidak akan dimasukkan ke dalam daftar resmi penerima abolisi atau amnesti.

Program ini merupakan bagian dari rencana pemerintah untuk memberikan amnesti kepada sekitar 44.000 narapidana, mayoritas di antaranya merupakan kasus narkoba.

Untuk kasus korupsi, syaratnya lebih spesifik dan masih dalam pembahasan.

Namun, Yusril mengingatkan bahwa narapidana kasus korupsi jumlahnya tidak sebanyak napi narkoba.

“Pemberian abolisi dan amnesti untuk koruptor bersifat terbatas dan hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar memenuhi syarat,” katanya.

Baca Juga :  TP-PKK Kabupaten Bogor Mantapkan Sinergi, Pokja IV Fokus pada Isu Kesehatan dan Lingkungan

Rencana ini memicu beragam tanggapan dari masyarakat.

Sebagian pihak mengapresiasi langkah ini sebagai solusi pragmatis dalam menyelamatkan keuangan negara.

Namun, ada juga yang mengkritik kebijakan ini karena dinilai memberikan celah bagi koruptor untuk lolos dari hukuman.

Meski menuai pro-kontra, pemerintah meyakini bahwa kebijakan ini dapat menjadi langkah awal reformasi sistem pemberantasan korupsi di Indonesia.

Presiden Prabowo Subianto menyebut, pengampunan ini ditujukan bagi mereka yang ingin bertobat dan bersedia berkontribusi kembali kepada negara.

Kini, masyarakat menunggu keputusan final pemerintah, apakah rencana ini akan menjadi awal baru dalam pemberantasan korupsi atau justru memicu polemik lebih lanjut.***