NARASITODAY.COM – Anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko meminta pemerintah untuk menindak dan memberikan denda kepada kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL).
“Saya berharap Kepolisian dan Dishub (Dinas Perhubungan) memberikan sanksi tilang dan denda yang harus diterapkan karena dapat mengganggu lalu lintas, terutama risiko kecelakaan di jalur padat kendaraan,” ujarnya, seperti dikutip pada Senin (27/1/2025).
Hal ini terutama bertujuan untuk mencegah kecelakaan yang disebabkan oleh truk dan bus ODOL selama libur panjang Isra Miraj dan Imlek pada 25-29 Januari 2025.
“ODOL tidak hanya merusak infrastruktur jalan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan. Pada saat libur panjang seperti sekarang, volume kendaraan yang tinggi semakin memperburuk situasi,” tambahnya.
Menurutnya, praktik ODOL telah menyebabkan kerusakan serius pada banyak jalan tol dan arteri, sehingga menambah beban biaya perawatan jalan.
“Kerusakan jalan ini tidak hanya berdampak finansial bagi pemerintah, tetapi juga merugikan masyarakat karena perjalanan menjadi terhambat dan berbahaya,” imbuhnya.
Kepadatan lalu lintas selama libur panjang ini cukup signifikan di berbagai jalur utama, termasuk Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang), serta jalur arteri di pantai utara (pantura) dan jalur selatan.
“Kita memerlukan manajemen lalu lintas yang lebih baik, termasuk pengaturan truk berat di jalur-jalur tertentu selama periode padat kendaraan,” jelasnya.
Sementara itu, menurut catatan PT Jasa Marga (Persero) Tbk, jumlah kendaraan yang keluar dari Jabodetabek mencapai 1,5 juta, meningkat 10,9 persen dibandingkan dengan lalu lintas akhir pekan dalam kondisi normal.
Oleh karena itu, Sudjatmiko juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan transportasi umum selama libur panjang guna mengurangi beban di jalan raya. “Kesadaran bersama sangat penting, selain upaya pemerintah. Jika masyarakat mendukung kebijakan ini, kita bisa menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan nyaman,” tegasnya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel














