Ketika Tiktok Menjadi Sumber Agama: Krisis Literasi Hukum Islam

0
Najwa Ailsa Fadilla, Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, Prodi Manajemen Pendidikan 

Oleh: Najwa Ailsa Fadilla, Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, Prodi Manajemen Pendidikan

Di era digital ini, media sosial sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, terutama bagi generasi muda. Salah satu platform yang paling sering digunakan adalah TikTok. Tidak hanya digunakan sebagai hiburan, kini dipenuhi berbagai konten edukasi, termasuk konten keagamaan.

Ceramah singkat, potongan hadis, pembahasan hukum halal-haram, hingga motivasi islami yang sangat mudah untuk kita temukan hanya melalui satu kali gulir layar.

Fenomena ini sebenarnya membawa dampak positif bagi masyarakat luas. Dakwah menjadi lebih mudah diakses, cepat tersebar, dan dapat dijangkau banyak orang.

Anak-anak muda yang sebelumnya jarang atau bahkan tidak pernah mengikuti kajian islami, berkat konten keagamaan mereka mulai tertarik untuk mendengarkan pembahasan agama.

Namun, di balik kemudahan itu, muncul persoalan baru: banyak orang mulai menjadikan media sosial sebagai sumber utama belajar agama tanpa memeriksa kebenaran dan dasar ilmunya.

Konten berdurasi singkat sering kali membuat penjelasan agama terlalu sederhana. Padahal, hukum Islam tidak bisa langsung dipahami hanya dari satu potongan ayat atau video satu menit.

Akibatnya, muncul kesalahpahaman, perdebatan, bahkan sikap saling menyalahkan di media sosial. Sehingga kondisi inilah yang menunjukkan adanya krisis literasi hukum Islam di era digital.

Media Sosial Mengubah Cara Belajar Agama

Perkembangan teknologi mengubah pola masyarakat dalam memperoleh informasi.

Jika dahulu seseorang belajar agama melalui majelis kitab atau guru, kini banyak orang lebih memilih mencari jawaban cepat di media sosial.

Baca Juga :  Praktis! Dua Cara Mudah dan Cepat Membeli Koin TikTok Lewat Aplikasi dan Website

Cukup ketik kata kunci tertentu, lalu berbagai jawaban akan langsung muncul dalam bentuk video singkat.

Masalahnya, tidak semua konten dibuat oleh orang yang memiliki kompetensi keilmuan agama. Beberapa orang membuat konten yang hanya mengejar viralitas, memotong penjelasan utama, atau bahkan menyampaikan hukum tanpa konteks yang lengkap.

Akibatnya, masyarakat mudah menerima informasi agama secara mentah-mentah tanpa proses tabayyun atau klarifikasi.

Dalam Islam, mencari ilmu memiliki adab dan tanggung jawab. Allah SWT, berfirman:
فَاسْأَلُوْا أَهْلَ الذِّكْرِ اِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ

“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl: 43)

Ayat ini menunjukkan bahwa persoalan agama seharusnya dipelajari oleh orang yang benar-benar memahami ilmunya, bukan hanya berdasarkan konten singkat yang lewat di media sosial.

Bahaya Pemahaman Agama yang Instan
Salah satu dampak yang terjadi dari pembelajaran agama yang instan adalah munculnya pemahaman yang dangkal terhadap hukum Islam.

Banyak orang yang langsung menyimpulkan sesuatu yang haram hanya dari satu video singkat, padahal dalam fiqih sering terdapat perbedaan pendapat ulama dan penjelasan yang lebih luas.

Contohnya, beberapa konten yang ada di media sosial sering menggunakan potongan hadis tanpa menjelaskan:
– latar belakang hadis,
– kualitas hadis,
– konteks hukum,
– perbedaan pandangan ulama.

Hal ini dapat membuat masyarakat mudah terjebak pada sikap menghakimi. Tidak sedikit pengguna media sosial yang akhirnya merasa paling benar dan mudah menyalahkan orang lain karena hanya perbedaan pendapat.

Baca Juga :  Penembakan di Kyiv Tewaskan Enam Orang, Pelaku Sempat Menyandera di Supermarket

Padahal Rasulullah saw. bersabda:
“Barang siapa berkata tentang Al-Qur’an tanpa ilmu, maka hendaklah ia menempati tempat duduknya di neraka.” (HR. Tirmidzi)
Hadis tersebut menjadi pengingat bahwa berbicara tentang agama membutuhkan ilmu dan kehati-hatian.

Pentingnya Literasi Hukum Islam
Literasi hukum Islam bukan sekedar kemampuan membaca dalil, namun juga kemampuan memahami sumber hukum Islam secara benar. Seseorang perlu mengetahui bahwa hukum Islam memiliki dasar yang kuat, seperti:
– Al-quran,
– Hadis,
– ijma,
– dan qiyas.

Selain itu, dalam memahami agama juga dibutuhkan proses belajar yang bertahap. Tidak semua persoalan dapat dijawab secara singkat dalam satu video. Ada Ilmu Tafsir, ilmu Hadis, Ushul fiqih, hingga sejarah yang menjadi dasar dalam memahami suatu hukum.

Di sinilah pentingnya literasi digital dan literasi keagamaan. Masyarakat perlu lebih kritis dalam menerima informasi agama di internet.

Beberapa langkah sederhana yang dapat dilakukan antara lain yaitu memeriksa sumber konten, melihat latar belakang pembicara, membandingkan dengan sumber terpercaya, serta tidak langsung menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya.

Lembaga pendidikan keluarga dan tokoh agama juga memiliki peran penting dalam membimbing generasi muda agar tidak hanya mengandalkan media sosial sebagai satu-satunya tempat belajar agama.

Media Sosial Tetap Bisa Menjadi Sumber Dakwah

Baca Juga :  20% Remaja Australia Tetap Pakai TikTok Dan Snapchat Pasca-Larangan Usia 16 Tahun

Walaupun memiliki banyak risiko, media sosial sebenarnya masih dapat menjadi sarana dakwah yang baik jika digunakan secara bijak. Banyak ulama, akademisi, dan lembaga Islam yang kini memanfaatkan platform digital untuk menyebarkan ilmu dengan cara yang lebih menarik dan mudah dipahami.

Artinya yang menjadi masalah bukan teknologinya, melainkan cara pemakaian media sosial yang seharusnya menjadi pintu awal untuk menumbuhkan minat belajar agama, bukan menjadi satu-satunya sumber ilmu.

Konten singkat dapat dijadikan pengantar, tetapi pemahaman yang mendalam tetap membutuhkan proses belajar yang serius melalui kajian, membaca buku, dan bertanya pada ahlinya.

Fenomena ini menjadikan TikTok sebagai sumber belajar agama, yang menunjukkan bahwa perkembangan teknologi membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat.

Di satu sisi, dakwah menjadi lebih mudah dijangkau dan lebih dekat dengan generasi muda. Namun di sisi lain, muncul tantangan berupa krisis literasi hukum Islam akibat pemahaman agama yang kurang dan serba instan.

Oleh karena itu masyarakat perlu lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dalam persoalan agama: informasi yang belum tentu benar dan penjelasan singkat belum tentu lengkap.

Islam mengajarkan umatnya untuk mencari ilmu dengan hati-hati, bertanya kepada ahlinya, serta menghindari sikap yang mudah menghakimi.

Pada akhirnya, media sosial akan menjadi alat yang bermanfaat apabila digunakan dengan benar. Generasi muda perlu menjadikan teknologi sebagai sarana belajar, bukan sebagai pengganti proses menuntut ilmu yang sesungguhnya.