NARASITODAY.COM – Kepolisian berhasil mengungkap jaringan penyalahgunaan gas elpiji ilegal tiga kilogram di Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Rabu (19/2/2025). Dalam penggerebekan tersebut, tiga orang tersangka berhasil ditangkap, yakni SDR (30), YS (53), dan LS (61), sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan mengenai dugaan penyalahgunaan gas bersubsidi pada Minggu (9/2/2025). Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati aktivitas ilegal tersebut.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 123 tabung gas 12 kg, 352 tabung gas 3 kg bersubsidi, 47 pipa modifikasi, serta satu timbangan digital.
“Di lokasi kejadian, kami menemukan ratusan tabung gas 3 kg dan 12 kg di halaman belakang rumah salah satu tersangka. Selain itu, kami juga menyaksikan proses pemindahan 49 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi ke dalam tabung gas LPG 12 kg dengan menggunakan pipa besi modifikasi dan batu es,” ujar Edison, Rabu (19/2/2025).
Edison menegaskan bahwa pihaknya masih memburu para pelaku lainnya dan berkomitmen untuk terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan yang lebih besar. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan gas LPG bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi mereka yang membutuhkan.
Ketiga tersangka yang telah ditangkap terancam dijerat dengan hukuman penjara maksimal enam tahun.***
Reporter : Amelia Azizah/timetoday.id
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel














