NARASITODAY.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil Hotman Paris Hutapea sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Arif Nasution.
Razman berharap jalannya persidangan berlangsung dengan lancar.
“Semoga persidangan hari ini bisa berjalan dengan lancar,” ujar Razman Nasution sebelum persidangan dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (20/2/2025).
Razman juga mengingatkan tim kuasa hukumnya agar tertib selama sidang berlangsung. Ia menekankan agar tidak ada kekacauan yang terjadi.
“Saya sudah pesan kepada seluruh tim hukum saya, agar kita semua tertib dan tidak ada yang membuat keributan,” ungkapnya.
Razman menambahkan bahwa dia sudah berkomunikasi dengan petugas kepolisian, meminta agar setiap orang yang membuat kekacauan di ruang sidang dapat diamankan.
“Saya sudah berbicara dengan Pak Kapolres, ada juga Kasat Reskrim, Kabag Ops, Wakapolres, dan saya sudah memberi tahu mereka bahwa jika ada yang mengganggu jalannya persidangan, segera ditangkap dan diamankan,” jelas Razman.
Ia juga menyinggung pernyataan Hotman Paris yang menyebut soal rencana siaran langsung melalui TikTok pada 6 Februari. Razman menantang Hotman untuk membuktikan pernyataan tersebut, karena menurutnya tidak pernah ada acara TikTok yang dilakukan.
“Jika Hotman Paris mengatakan pada 6 Februari bahwa kami menyiapkan siaran langsung TikTok dan sebagainya, dia harus membuktikan itu karena kami tidak pernah ada acara TikTok,” ujar Razman.
Sebagai informasi, agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi, di mana Hotman Paris dihadirkan sebagai saksi korban oleh jaksa penuntut umum.
Ketua majelis hakim memutuskan untuk menggelar sidang secara tertutup dan meminta petugas keamanan untuk mensterilkan ruang persidangan.
Sidang yang awalnya dijadwalkan pada Kamis (6/2) sempat mengalami kericuhan dan akhirnya dihentikan dengan keputusan majelis hakim untuk menskors persidangan.
Kericuhan yang terjadi di ruang sidang pada Kamis (6/2) menjadi penyebab pembekuan sumpah advokat dari Razman dan pengacaranya, Firdaus Oiwobo, yang akhirnya dilarang berperkara di pengadilan.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel














