NARASITODAY.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023. Penetapan tersebut diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam konferensi pers pada Senin (24/02/2025) malam.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik bersama Jampidsus Kejagung memeriksa sedikitnya 96 saksi dan 2 orang ahli. “Hari ini, ada beberapa orang yang dipanggil dan dibawa oleh penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejagung. Dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah orang ini, penyidik memutuskan untuk menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” jelas Harli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Senin malam (24/02/2025).
“Selain itu, penyidik juga memutuskan untuk menahan ketujuh orang tersebut,” tambahnya.
Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, mengungkapkan nama-nama tujuh tersangka tersebut, di antaranya adalah:
- RS, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;
- SDS, Direktur Feedstock and Product Optimisasi PT Kilang Pertamina Internasional;
- YF, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping;
- AP, VP Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional;
- MKAN, Beneficiary Owner PT Navigation Khatulistiwa;
- DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim;
- GRJ, Komisaris Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
“Ketujuh tersangka ini telah ditetapkan berdasarkan alat bukti yang cukup,” ungkap Qohar. “Pada periode 2018-2023, seharusnya pemenuhan kebutuhan minyak mentah dalam negeri menjadi prioritas. Pertamina wajib mencari pasokan dari dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Permen ESDM tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan dalam negeri.”
“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka RS, SDS, dan AP terlibat dalam pengaturan OHA yang mengarah pada penurunan produksi kilang, sehingga produksi dalam negeri tidak dapat terserap sepenuhnya, dan akhirnya pemenuhan kebutuhan dilakukan melalui impor,” lanjutnya.
Abdul Qohar juga menyebutkan bahwa kerugian negara dari dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk minyak ini mencapai sekitar Rp 197 triliun. Kerugian tersebut berasal dari berbagai komponen, antara lain kerugian ekspor dalam negeri, kerugian impor melalui broker, serta kerugian akibat subsidi.
“Kerugian sebesar Rp 193,7 triliun adalah hasil perhitungan sementara yang dilakukan oleh penyidik. Perhitungan lebih lanjut sedang dilakukan bersama dengan ahli keuangan untuk menghitung kerugian negara yang lebih akurat dari tahun ke tahun,” jelas Harli.
“Penahanan yang dilakukan penyidik telah memenuhi persyaratan yang berlaku, baik secara subjektif maupun objektif,” pungkasnya.***














