NARASITODAY.COM – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), mengambil langkah tegas untuk melindungi kawasan Puncak dari kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh perubahan fungsi lahan yang tidak terkendali. Pada Kamis (6/3/2025), Zulhas memimpin langsung proses penyegelan terhadap empat perusahaan yang diduga telah merusak lingkungan di kawasan tersebut.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengatasi dampak buruk perubahan fungsi lahan yang berisiko menambah potensi bencana alam di wilayah Jabodetabek. Dalam pernyataannya, Zulhas menekankan pentingnya penataan ulang terhadap kawasan yang telah berubah fungsi, seperti taman nasional, kawasan konservasi, dan kawasan lindung.
“Beberapa kawasan yang sebelumnya diubah menjadi kawasan pertanian atau perkebunan, tentu kalau melanggar aturan akan kami evaluasi dan dikembalikan ke posisi semula,” ujar Zulhas, tegas.
Alih fungsi lahan yang tidak terkendali memang telah menjadi isu krusial selama beberapa tahun terakhir. Perubahan kawasan lindung menjadi perkebunan atau pertanian tanpa pengawasan yang ketat dapat merusak keseimbangan ekosistem, memperparah erosi tanah, serta meningkatkan risiko banjir di hilir. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk mengembalikan kawasan-kawasan tersebut ke fungsi awalnya jika ditemukan adanya pelanggaran aturan.
Salah satu perusahaan yang turut menjadi sorotan adalah PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 – Unit Agrowisata Gunung Mas. Zulhas menyatakan bahwa meski perusahaan ini masih menjalankan operasi sesuai dengan peruntukannya dalam sektor perkebunan, kegiatan wisata komersial yang berkembang di kawasan tersebut tetap harus diawasi dengan ketat.
“Wisata edukasi dan wisata alam boleh saja, tapi kalau ada pembangunan wisata komersial yang merusak kawasan hulu, tentu bertentangan dengan undang-undang. Kini kami akan menertibkannya agar sesuai dengan aturan yang ada,” tegasnya.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, juga turut hadir dalam kegiatan penyegelan tersebut. Mereka menegaskan bahwa upaya ini menjadi bukti pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan, terutama di wilayah yang memiliki peran strategis dalam sistem hidrologi dan ekosistem regional.
Penyegelan ini dikenakan kepada empat perusahaan, yaitu:
- PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 – Unit Agrowisata Gunung Mas
- Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan
- PT Jaswita Jabar
- Eiger
Kawasan Puncak, yang selama ini dikenal sebagai destinasi wisata favorit dan area dengan potensi ekonomi tinggi, kini menghadapi tantangan besar akibat eksploitasi lahan yang tidak terkendali. Penegakan aturan terkait pemanfaatan lahan menjadi lebih sulit mengingat seringnya benturan antara kepentingan bisnis dan konservasi lingkungan.
Langkah penyegelan ini diharapkan menjadi titik awal dalam upaya restorasi kawasan yang sudah mengalami degradasi lingkungan. Pemerintah berencana untuk memberlakukan kebijakan yang lebih ketat dalam hal izin usaha dan pemanfaatan lahan di wilayah hulu, untuk memastikan ekosistem tetap terjaga dan risiko bencana dapat diminimalkan.
“Kami mendukung penuh apa yang dilakukan oleh Menteri KLH dan Pak Gubernur Jawa Barat untuk menertibkan kawasan,” tutup Zulhas.***














