NARASITODAY.COM – Pada Januari 2025, utang pemerintah pusat tercatat mengalami kenaikan, mencapai Rp 8.909,14 triliun, atau naik sekitar 1,22% dibandingkan dengan Desember 2024 yang sebesar Rp 8.801,09 triliun.
Angka ini terungkap dalam Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan 2024, meskipun laporan bulanan yang biasanya memuat data ini belum diterbitkan dalam dokumen awal tahun APBN KiTa.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menekankan pentingnya pengelolaan utang yang hati-hati mengingat utang yang besar memiliki potensi risiko yang perlu diperhatikan. “Jumlah utang yang relatif besar tersebut memerlukan pengelolaan secara cermat dan berhati-hati, karena utang mempunyai dimensi risiko yang berpotensi menimbulkan masalah terhadap kesinambungan fiskal, antara lain risiko nilai tukar, risiko tingkat bunga, dan risiko refinancing,” ungkap laporan tersebut, yang dipublikasikan pada Senin (11/3/2025).
Total utang pemerintah pusat per Januari 2025 terdiri dari dua komponen utama: pinjaman dan penerbitan Surat Berharga Negara (SBN). Pinjaman pemerintah mencapai Rp 1.091,90 triliun, dengan mayoritas berasal dari pinjaman luar negeri yang totalnya mencapai Rp 1.040,68 triliun.
Pinjaman luar negeri ini terdiri dari pinjaman bilateral sebesar Rp 272,45 triliun, multilateral sebesar Rp 604,53 triliun, dan komersial sebesar Rp 163,7 triliun. Sementara itu, pinjaman dalam negeri hanya tercatat sebesar Rp 51,23 triliun.
Sedangkan penerbitan SBN berjumlah Rp 7.817,23 triliun, dengan mayoritas berasal dari denominasi rupiah, yaitu Rp 6.280,13 triliun. Sisa utang sebesar Rp 1.537,11 triliun dalam bentuk valuta asing (valas).
Dalam laporan tersebut, DJPPR juga mengingatkan pentingnya pengelolaan utang yang dilakukan secara profesional, akuntabel, dan transparan untuk menjaga kondisi keuangan negara tetap sehat dan memastikan pembiayaan yang berkelanjutan. “Pengelolaan utang yang tidak profesional dapat berdampak negatif terhadap kondisi fiskal pemerintah,” jelas DJPPR, menambahkan bahwa hal ini dapat mengarah pada ketidakmampuan pemerintah untuk memenuhi kewajiban utang tepat waktu, bertambahnya kewajiban utang di luar perkiraan, hingga terhambatnya kegiatan pemerintahan akibat kekurangan sumber pembiayaan.
Dampak buruk dari pengelolaan utang yang buruk juga bisa menyebabkan menurunnya kepercayaan investor dan kreditor, penurunan peringkat utang, serta gangguan dalam pasar keuangan domestik, yang pada akhirnya akan menambah biaya ekonomi yang tinggi.
“Selain itu, dampak selanjutnya dapat berupa menurunnya kepercayaan investor dan kreditor, terjadinya penurunan peringkat utang (sovereign credit rating), terhambatnya perkembangan pasar keuangan domestik, serta ekonomi biaya tinggi,” tambah laporan tersebut.***














