NARASITODAY.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru-baru ini mengungkapkan perubahan tarif royalti di sektor mineral dan batu bara (minerba) sebagai langkah untuk menciptakan rasa keadilan bagi semua pihak.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba), Tri Winarno, menyadari bahwa kebijakan ini memunculkan pro dan kontra, terutama terkait perbedaan tarif royalti antara pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) batu bara yang mengalami penurunan, dan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tarifnya justru naik.
“Lebih memberikan keadilan gitu ya,” kata Tri Winarno saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (25/3/2025). Dia menjelaskan bahwa perubahan tarif royalti ini bertujuan untuk mendongkrak Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang menjadi target utama pemerintah tahun ini.
“PNBP tahun ini targetnya Rp 124,5 triliun. Kan harganya lagi jeblok ini,” tambah Tri, yang merujuk pada penurunan harga komoditas minerba yang mempengaruhi pendapatan negara.
Data dari Kementerian ESDM menunjukkan bahwa sektor minerba telah memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap PNBP dibandingkan sektor migas dalam tiga tahun terakhir.
Pada 2022, sektor minerba menyumbang Rp 180,4 triliun, sementara migas hanya Rp 148,5 triliun. Pada 2023, kontribusi minerba tercatat sebesar Rp 172,1 triliun, berbanding jauh dengan migas yang hanya mencapai Rp 117 triliun. Bahkan, hingga 2024, sektor minerba masih mendominasi dengan Rp 140,5 triliun, sementara migas hanya Rp 110,9 triliun.
Namun, kebijakan ini juga mendapat kritik dari berbagai pihak. Ketua Indonesia Mining & Energy Forum (IMEF), Singgih Widagdo, menilai bahwa revisi peraturan terkait tarif royalti bisa berdampak negatif bagi beberapa pelaku usaha pertambangan, meskipun tidak semua komoditas akan merasakan dampak yang sama.
“Saya melihat rencana revisi PP26/2022, yang akan diberlakukan oleh Pemerintah bisa jadi menjadi kontraproduktif bagi pelaku usaha pertambangan, namun bukan seluruh jenis komoditas pertambangan,” ungkapnya, Senin (24/3/2025).
Singgih menyoroti sektor nikel yang kemungkinan besar akan menentang usulan revisi ini, karena tarif royalti yang lebih tinggi dapat membebani mereka. Namun, ia mencatat bahwa industri timah dan batu bara, khususnya IUPK yang merupakan perpanjangan dari PKP2B, justru mungkin akan diuntungkan dengan revisi tersebut. “Jauh lebih rasional bagi IUPK perpanjangan PKP2B,” ujar Singgih.
Menurut Singgih, fokus pemerintah dalam revisi ini lebih pada harga komoditas yang cenderung naik. Pemerintah, kata dia, melihat tingginya harga komoditas tambang sebagai momentum yang wajar untuk menaikkan tarif royalti.
Saat ini, pemerintah tengah melakukan revisi terhadap dua peraturan penting di sektor minerba, yaitu Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian ESDM, serta PP No. 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.
Dalam revisi ini, sejumlah komoditas, termasuk batu bara, timah, tembaga, nikel, emas, perak, dan platina, direncanakan akan mengalami kenaikan tarif royalti.
Meskipun demikian, kebijakan ini tetap akan mempengaruhi berbagai sektor dengan cara yang berbeda, menciptakan ketegangan di kalangan pelaku industri, namun juga memberikan harapan akan perbaikan bagi penerimaan negara dalam jangka panjang.***














