NARASITODAY.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, mengumumkan kebijakan baru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melaksanakan Work From Anywhere (WFA) setelah cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri. Kebijakan ini mulai berlaku pada Selasa, 8 April 2025 mendatang, seperti yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2025.
Surat Edaran tersebut merupakan pembaruan dari Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2025, yang mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN pada masa libur nasional dan cuti bersama. Dalam perubahan tersebut, terdapat penambahan satu hari WFA yang jatuh pada 8 April 2025, sehari setelah libur dan cuti bersama.
“1 (satu) hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Selasa tanggal 8 April 2025,” demikian bunyi surat tersebut.
Sebelumnya, penyesuaian tugas untuk ASN hanya berlaku selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama, yang berlangsung pada 24 hingga 27 Maret 2025. Dalam surat edaran sebelumnya, pimpinan instansi pemerintah diminta memastikan penyesuaian tugas tidak mengganggu pelayanan publik dan jalannya pemerintahan.
Menteri Rini juga menekankan pentingnya optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di setiap instansi. “Saya juga mengimbau para pimpinan instansi pemerintah agar selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai di instansi atau organisasi penyelenggara pelayanan publik masing-masing,” ungkapnya.
Selain itu, untuk menjaga keberlangsungan layanan esensial, pimpinan instansi diharuskan memastikan pelayanan publik yang berdampak langsung kepada masyarakat tetap dapat diakses, seperti layanan kesehatan, transportasi, dan keamanan. Layanan yang ramah terhadap kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, wanita hamil, dan anak-anak, juga menjadi perhatian utama.
Berikut adalah beberapa syarat WFA yang diberlakukan pada periode 24-27 Maret 2025 lalu:
-
Optimalisasi Sistem Pemerintahan Elektronik: Setiap instansi diharapkan memanfaatkan sistem pemerintahan berbasis elektronik secara maksimal.
-
Pelayanan Publik Esensial: Instansi penyelenggara pelayanan publik harus memastikan layanan vital seperti kesehatan, transportasi, dan keamanan tetap berjalan lancar.
-
Selektif dalam Memberikan Cuti: Cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja dan karakteristik tugas.
-
Pemantauan Kinerja: Pemantauan terus dilakukan untuk memastikan pencapaian sasaran kinerja organisasi.
-
Pengaturan Jam Kerja Bergilir: Instansi yang memberlakukan sistem jam kerja bergilir harus mengatur ulang jam layanan untuk memastikan pelayanan tetap berjalan sesuai standar.
-
Akses Pengaduan: Akses pengaduan tetap dibuka melalui berbagai kanal, seperti LAPOR!, untuk menampung aspirasi masyarakat.
-
Informasi Layanan: Instansi harus memberitahukan perubahan jadwal atau cara akses layanan kepada masyarakat.
-
Standar Pelayanan: Pelayanan yang dilakukan secara daring maupun luring harus memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Dengan kebijakan WFA yang memungkinkan ASN bekerja dari mana saja, pemerintah berharap agar pelayanan publik tetap optimal, meskipun pada masa liburan dan cuti bersama.***














