Rumah di Bogor Dulu Usaha Ayam, Kini Jadi Pabrik Uang Palsu

0
Ilustrasi Uang Palsu

NARASITODAY.COM – Di sebuah rumah sederhana di Kelurahan Bubulak, Kota Bogor, sebuah operasi senyap yang melibatkan aparat kepolisian dan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal), yang di dalamnya termasuk Bank Indonesia (BI), berhasil mengungkap praktik gelap yang merugikan negara.

Delapan orang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tanah Abang atas dugaan kuat memproduksi dan mengedarkan uang palsu dalam skala yang mencengangkan.

Bayangkan tumpukan kertas yang sekilas tampak seperti lembaran-lembaran kekayaan, namun nyatanya hanyalah ilusi yang berpotensi merusak perekonomian. Sebanyak 23 ribu lembar lebih uang palsu, dengan nilai fantastis mencapai Rp 2,3 miliar, berhasil disita sebagai barang bukti.

Pengungkapan kasus ini menjadi tamparan keras bagi para pelaku kejahatan ekonomi dan sekaligus menunjukkan kesigapan aparat dalam memberantas peredaran uang haram ini.

Di tengah sorotan kasus besar ini, Bank Indonesia (BI) memberikan angin segar dengan menyatakan bahwa tren peredaran uang palsu di Indonesia menunjukkan penurunan. Sebuah kabar yang tentu melegakan bagi masyarakat yang bertransaksi sehari-hari menggunakan mata uang Rupiah.

“Bank Indonesia siap mendukung proses penyidikan Polri dalam bentuk pemberian klarifikasi atas uang yang diragukan keasliannya tersebut dan penyediaan tenaga ahli terkait ciri keaslian uang Rupiah,” tegas Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, M Anwar Bashori, dalam keterangan resminya.

Baca Juga :  Pabrik Peleburan Timbal PT GRS Ditutup Total, Menteri LHK Tegaskan Langkah Tegas

Lebih lanjut, BI mengungkapkan bahwa barang bukti uang palsu yang ditemukan di Bogor tersebut memiliki kualitas yang sangat rendah. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa para pemalsu gagal meniru unsur-unsur pengaman uang Rupiah yang kompleks.

Uang palsu itu dicetak dengan teknik sederhana dan menggunakan kertas biasa, sehingga sangat mudah dikenali secara visual melalui metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang).

“Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir untuk tetap bertransaksi secara tunai, namun tetap perlu berhati-hati dan mengenali ciri-ciri uang asli dengan cara 3D, yang dapat diakses melalui website BI yaitu https://www.bi.go.id/id/rupiah/gambar-uang/Default.aspx,” imbau Anwar.

  • Tren Positif dan Edukasi Sebagai Benteng Pertahanan

Data dari BI menunjukkan tren penurunan yang signifikan dalam temuan uang palsu. Pada tahun 2024, rasionya tercatat hanya 4 ppm (empat lembar palsu per satu juta lembar uang yang beredar), menurun dari 5 ppm pada tahun sebelumnya.

Baca Juga :  Kepercayaan Dijgal! Sopir Bobol Rekening Majikan Rp 430 Juta Lewat PIN Tertulis

BI meyakini bahwa peningkatan kualitas uang Rupiah dari segi bahan, teknologi cetak, dan unsur pengaman yang semakin canggih, serta masifnya edukasi kepada masyarakat tentang cara mengenali keaslian uang, menjadi faktor kunci dalam tren positif ini. Sinergi erat antar anggota Botasupal dalam pengawasan juga turut berperan penting.

“Sejalan dengan best practice internasional, BI terus berupaya melakukan penguatan kualitas uang Rupiah sebagai bagian dari strategi preemtif agar desain uang Rupiah semakin mudah dikenali dan menyulitkan pemalsuan,” jelas Anwar.

  • Kewaspadaan dan Hukuman Tegas

Meski tren menurun, BI tetap mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan proaktif dalam mengenali ciri-ciri keaslian uang Rupiah melalui metode 3D. Selain itu, penggunaan lampu ultraviolet (UV) juga dapat membantu mengidentifikasi ciri khas pada uang kertas Rupiah yang memendar dalam beberapa warna.

BI juga mengingatkan konsekuensi hukum yang berat bagi para pelaku pemalsuan uang Rupiah. Undang-Undang Mata Uang Pasal 36 dengan jelas mengatur bahwa pelaku pemalsuan dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.

Baca Juga :  Bank Indonesia Tegaskan Keaslian Uang Rp 50 Ribu Bercacian Perlu Dicek Langsung

Lebih jauh lagi, bagi siapa pun yang mengedarkan atau membelanjakan uang palsu yang diketahuinya palsu, ancaman pidananya lebih berat, yaitu penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 50 miliar.

  • Sinergi dan Edukasi Berkelanjutan

Upaya pemberantasan uang palsu adalah kerja kolektif. BI secara rutin berkoordinasi dengan seluruh unsur Botasupal, perbankan, dan instansi terkait lainnya untuk melakukan pencegahan dan penindakan.

Melalui program “Cinta, Bangga, Paham Rupiah,” BI terus aktif melakukan sosialisasi mengenai ciri keaslian uang Rupiah dan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga dan merawat uang Rupiah dengan baik.

Untuk itu, BI mengkampanyekan “5 Jangan”: Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi. Diseminasi informasi ini dilakukan secara berkelanjutan melalui berbagai saluran, termasuk media sosial dan website resmi BI.

Pengungkapan kasus di Bogor ini menjadi pengingat bahwa kejahatan pemalsuan uang tetap menjadi ancaman. Namun, dengan kesigapan aparat, inovasi teknologi pengamanan uang, dan kesadaran masyarakat yang terus meningkat, diharapkan Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara akan semakin terlindungi dari praktik kejahatan ini.***